Sengketa Lahan 120 Hektar di Banyuasin Memanas: Tamzis–Syaiful Desak Polda Sumsel Usut Dugaan Penyerobotan oleh PT Prima Bumi Sejahtera

Palembang, Sriwijayapertama.net—Perkembangan kasus dugaan
Laporan terkait dugaan penyerobotan lahan dan janji plasma 20% yang tidak direalisasikan oleh PT Prima Bumi Sejahtera sedang dalam proses tindak lanjut oleh Polda Sumsel, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1559/XI/2025/SPKT Sumatera Selatan, Selasa (28/4/2026).

 

Tamzis di dampingi Syaiful selaku Pemilik lahan mengatakan, hari ini kami datang ke polda menanyakan Perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Prima Bumi Sejahtera di Polda Sumsel. Laporan dan Tindak Lanjut Polda Sumsel
Pihak Polda akan melakukan pengecekan ke lapangan (lokasi tanah) untuk memeriksa kebenaran warkah/alas hak (SHM) yang menjadi dasar HGU. Pengecekan lapangan tersebut direncanakan akan dikerjakan dalam waktu dekat, kemungkinan besar di bulan Mei (2026).

 

Lahan yang Sengketa Luas Lahan: Sekitar 120 hektar. Lokasi Desa Duren Ijo, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin. SPH (Surat Pengoperan Hak) yang sudah ditandatangani oleh Kades dan Camat. Lahan masih dikuasai oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi.

 

Dasar HGU yang Diperiksa
Polda sedang mengklarifikasi warkah asal HGU penerbitan SHM di Desa Mariana. HGU Nomor: 92 yang dikeluarkan oleh BPN Banyuasin.

 

Kasus Permasalahan ini terjadi sejak tahun 2012 hingga saat ini (2026). Saat Ini Kasus sedang berjalan di Polda Sumsel dengan fokus investigasi pada validitas HGU 92 PT Prima Bumi Sejahtera di lokasi Desa Duren Ijo, yang akan diverifikasi langsung ke lapangan.

 

Editor : ida

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *