Lapas Banyuasin, Sriwijayapertama.net –– Memperingati Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 Hijriah/2024 M, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan laksanakan Sholat ‘Ied berjamaah pada Senin (17/06/2024).
Shalat Ied yang digelar secara berjamaah itu diikuti oleh pegawai dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuasin yang beragama Islam. Shalat diselenggarakan lapangan sepak bola Lapas dan dimulai pada Pukul 07.00 Wib s/d Selesai.
Kegiatan Sholat Ied dimulai dengan melantunkan Gema Takbir, dilanjutkan dengan laporan kegiatan dari ketua Pelaksana lalu sambutan dari Kepala Lapas. Kemudian pelaksanaan Shalat Ied serta Khutbah yang dibawakan oleh Ustad Zamzami, S.Th.I.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom melalui Kasi Binadik Ady Kusuma Wardana mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan shalat Idul Adha secara berjamaah di dalam Lapas.
“Alhamdulillah semua warga binaan yang beragama Islam dapat mengikuti shalat ied secara berjamaah di lapangan Lapas. Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk terus bersyukur dan meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah SWT”, tuturnya.
Palembang, sriwijayapertama.net — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menyatakan keprihatinan sekaligus memberikan perhatian serius terhadap dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap 28 kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis, 17 September 2026. Informasi mengenai OTT tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring. Para kepala sekolah yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami perkara serta peran masing-masing pihak. Wahyu Ketua GAASS Banyuasin, menilai bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada 2 Tersangka Oknum ASN Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, mengkoordinasikan, menerima, menikmati, atau memiliki peran dalam dugaan praktik tersebut, maka seluruh pihak yang memenuhi unsur hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. GAASS secara khusus mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memastikan penyidik mengusut secara menyeluruh siapa aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi pengendali di balik perkara tersebut.18 -9/206 Ketua GAASS Banyuasin Wahyu menyampaikan bahwa publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai bagaimana kegiatan yang diikuti puluhan kepala sekolah tersebut dapat berkaitan dengan perkara yang berujung pada OTT. “Kami meminta Polda Sumsel tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi saat OTT. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang diduga menginisiasi, mengkoordinasikan, memerintahkan, dan menerima aliran uang apabila memang ditemukan adanya tindak pidana,” tegas GAASS. GAASS juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Terhadap 28 kepala sekolah maupun pihak lainnya, GAASS menegaskan bahwa status hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik. GAASS memandang bahwa apabila dugaan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan, kegiatan sekolah, pungutan, atau bentuk transaksi lainnya, maka penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan pembayaran, pihak yang menginisiasi kegiatan, pihak yang mengkoordinasikan, pihak yang menerima uang, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. GAASS MENYAMPAIKAN DESAKAN:…