Penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimun Polda Sumsel Panggil 2 Orang Saksi Korban Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Palembang.sriwijayapertama.net – Tim kuasa hukum E (29), korban kekerasan seksual hingga hamil 5 (lima) Bulan, dampingi 2 (dua) orang saksi yang dipanggil penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (20/8/2025).

Pemanggilan 2 orang saksi tersebut dengan inisial T dan R, terkait penyidikan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1093/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan,

Berdasarkan LP tersebut, Kades Mekar Jaya atas nama AMD dilaporkan oleh E, atas dugaan kekerasan seksua hingga hamil 5 (lima) Bulan.

Mekar Jaya merupakan salah satu Desa yang berada diwilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kuasa Hukum korban, Palen Satria SH yang didampingi Sri Evi Wulandari SH MSi mengatakan bahwa hari ini, mendampingi 2 orang saksi korban yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya terkait laporan kliennya sebagai korban.

“Usai diminta keterangan terhadap 2 orang saksi korban, mungkin pihak penyidik akan akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, AMD untuk diperiksa,” katanya.

Lajut ia beberkan bahwa 2 (dua) orang saksi tersebut kepada penyidik dalam kasus ini, menceritakan apa yang dia dengar dari korban atau pelapor.

“Kita akan menambah satu orang saksi korban lagi, setelah penyidik memanggil terlapor dan melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) terjadinya kekerasan seksual tersebut,” bebernya Palen.

Lebih lanjut Palen ungkapkan bahwa pelapor yang merupakan klinnya kenal dengan terlapor, karena bekerja ditempat yang sama yaitu di salah satu sekolah tingkat menengah yang ada di Kecamatan Muara Sugihan.

“Terlapor merupakan seorang guru di sekolah tersebut dan pelapor yang merupakan klien kami sebagai staf Tata Usaha (TU) dan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik juga sebagai staf TU yang ditugaskan di perpustakaan,” ungkapnya.

Terkait jabatan terlapor tersebut sebagai seorang Kades, pihaknya telah membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin, agar dinonaktifkan, sehingga mempermudah pihak penyidik untuk proses pemeriksaan terhadap terlapor.

“Kami sudah membuat surat tersebut dan setelah ini segera kami kirimkan ke Bupati Banyuasin dan tembusan-tembusan lainnya,” ujarnya Palen.

Palen sampaikan bahwa untuk langkah-langkah selanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi tambahan terkait laporan kliennya tersebut.

“Kami sudah siapkan saksi tambahan dan bukti- bukti diantaranya seperti baju yang dipakai korban pada saat kejadian, foto hasil usg dan chatingan antara pelapor dengan terlapor,” terangnya.

Terakhir Sri Evi Wulandari, yang juga sebagai
kuasa hukum korban, berharap pihak penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel cepat memanggil dan memeriksa terlapor

“Semoga proses penyidikan dan penyelidikan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh klien kami cepat selesai,” tutupnya Evi (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *