Usai Dampingi Asisten II Setda Kota Palembang Tinjau Tempat Relokasi PKL Depan Pasar Multiwahana, Ini Sikap Tegasnya Camat Sako

Sriwijayapertama.net Palembang – Camat Sako, H Rakhman Hidayat Pane SSTP dampingi Asisten II Setda Kota Palembang, Dr Ir Ar H Kms Isnaini Madani MT MSi IAI, kunjungan peninjauan Pasar Sako dan Pasar Mandiri di Jalan Siaran Kecamatan Sako Kota Palembang, Jum’at (14/8/2026).

Rakhman Hidayat Pane SSTP mengatakan bahwa kunjungan tersebut sebagai atensi dan perintah Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, terkait program rencana penataan pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Palembang, salah satunya Pasar Sako.

“Dalam peninjauan tadi kita lihat bersama-sama, banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tempat yang bukan lokasi untuk berjualan. Mereka menggunakan lahan parkir untuk para pembeli yang akan berkunjung ke Pasar tersebut dialih fungsikan untuk tempat berjualan,” katanya.

Dalam hal ini, ia ungkapkan, menjadi perhatian serius dan akan ditata dibawah koordinasi Asisten II Setda Kota Palembang. PKl tersebut nantinya akan direlokasikan atau dipindahkan ke Pasar Kawah dan Pasar Mandiri, yang masuk wilayah Kecamatan Semarang Borang.

“Kewenangan teknisnya untuk relokasi PKL tersebut ada pada Perumda Pasar Palembang Jaya. Sedangkan kami selaku kewilayahan saja, karena lahan yang di alih fungsikan menjadi tempat berjualan tersebut berada di wilayah Sako,” ungkapnya Rakhman.

Lanjut Rakhman sampaikan bahwa sebagai pemangku wilayah tentunya mendukung dan mensupport penuh kelancaran untuk relokasi para PKL ini.

“Kedua Pasar yang kami tinjau sebagian tempat relokasi para PKL tersebut yaitu Pasar Mandiri dan Pasar Kawah, menurut kami cukup untuk menampung lebih kurang 50 – 60 pedagang,” katanya.

Lebih lanjut dia terangkan bahwa setelah para PKL direlokasi, maka lahan yang telah kosong tersebut bisa di alih fungsikan kembali sebagai tempat parkir kendaraan dan penghijauan.

“Selan itu pesan Walikota Palembang, tempat sampah yang berada dilokasi tersebut, juga akan dipindahkan, sehingga nantinya warga yang akan belanja di Pasar Sako bisa memarkirkan kendaraan pada tempatnya dan tidak tumpah ruah ke jalan,” terangnya Rakhman.

Rakhman beberkan bahwa selama ini mereka sering memarkirkan kendaraannya di jalan, begitu juga Becak Motor (Bentor), sehingga jalan yang hanya dua ruas menjadi sempit dan menyebabkan macetnya lalu lintas.

“Kedepan jika para PKL tersebut sudah direlokasi, maka lahan yang selama ini mereka gunakan sebagai tempat jualan, akan ditata. Insyaallah para pengunjung pasar bisa diatur untuk memarkirkan kendaraannya , sehingga kemacetan dapat teratasi,” bebernya.

Terakhir Rakhman tegaskan bahwa pihak dari Kecamatan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penertiban dan yang berhak melakukannya adalah Satpol PP Kota Palembang.

Walaupun demikian pihaknya berharap sebelum melakukan penertiban, pihak terkait agar terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan dan peringatan.

“Alhamdulillah Satpol PP Kota Palembang, saat ini paradigmanya sudah berubah yaitu sudah lebih humanis dalam memperlakukan para PKL. Jika para PKL tersebut tidak mengindahkan prosedur maka pihak Satpol PP akan melakukan penertiban dan hal ini bukan kewenangan camat,” tandasnya Rakhman (Iin P).

Loading

Penulis: Iin Paridah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *