Palembang.sriwijayapertama.net – Dalam rangka reses hari kedua masa persidangan II (dua) Tahun 2025, Anggota DPRD Kota Palembang, Daerah Pemilihan Empat (Dapil IV) Terdiri 3 (tiga) Kecamatan yaitu Sako, Kalidoni dan Sematang Borang gelar kunjungan ke SMP Negeri 14 Palembang, Jum’at (10/5/2025).
Dalam hal ini Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PKB, Harya Prathysta Endhie Putra SH MH, menyoroti terkait dengan keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di SMPN 14 Palembang, karena sejak tiba disini tidak melihat keberadaannya.
“Saya ingin tahu apakah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait penyediaan APAR di sekolah-sekolah, sedangkan daerah lain sudah ada,” ucapnya.
Sebelum kunjungan ke SMPN 14, pihaknya gelar kunjungan ke SMP 53 dan juga tidak melihat keberadaan APAR.
“Melihat luas gedung SMPN 53 dan 14, setelah kita kunjungi, sekolah-sekolah di Kota Palembang baik SD, SMP maupun SMA wajib memiliki APAR yang jumlahnya sesuai dengan luas gedung,” ujarnya Harya.
Sementara perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Kota Palembang, Tris mengatakan bahwa saat ini masih mengikuti Peraturan Daerah (Perda) lama yaitu Perda Nomor 31 Tahun 2011 tentang pembinaan dan restribusi dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, yang saat ini sedang digodok untuk pembaharuan.
“Berdasarkan Perda Kota palembang yang tersebut setiap bangunan dan tempat usaha diwajibkan menyediakan APAR. Untuk gedung kantor-kantor instansi Pemkot Palembang rata-rata saat ini masih sedikit menyiapkan secara mandiri APAR tersebut,” ungkapnya.
Lanjut dia terangkan bahwa di Bidang Pencegahan Kebakaran DPK Kota Palembang saat ini sedang diproses pembuatan Perwali terkait masalah proteksi kebakaran.
“Oleh karena itu kami dari DPK Kota Palembang berharap khususnya kepada sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan, agar bisa menyiapkan APAR secara mandiri, karena dari segi anggaran pihaknya belum bisa menyediakan APAR untuk sekolah-sekolah,” tutupnya Tris (Iin P).













