Sempat Diprotes Penasehat Hukum Terdawa, Sidang Perdana Dugaan Penggelapan mobil Truk Dengan Terdakwa IP, Tetap Digelar PN Palembang

Sriwijaya pertama.net Palembang – Dugaan kasus Penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin (28/9/2026). Pembacaan dakwaan yang dilaksanakan tersebut berlangsung memanas.

Saat jaksa penuntut umum Sigit Subianto membacakan tuntutan, bahwasannya terdakwa Irza Prasetya diduga menggelapkan satu unit dum truk mitsubishi BG 8907 UT, ban serep dan uang sebesar Rp 600.000 yang dipakai untuk bermain judi online, membeli makan dan rokok.

Namun tuduhan tersebut dibantah oleh terdakwa Irza Prasetya dan ia hanya mengakui menggelapkan uang sebesar 600.000 rupiah.

Afdhal Azmi Jambak, kuasa hukum terdakwa  Irza Prasetya, secara tegas mempersoalkan keberadaan majelis hakim yang memimpin sidang dan menuntut penundaan persidangan hingga ada kejelasan resmi terkait pergantian susunan majelis yang berlangsung.

Perdebatan sengit muncul ketika majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady hendak melanjutkan jalannya persidangan.

Kemudian ia juga tegaskan bahwa keberadaan majelis hakim tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab seorang hakim dilarang memeriksa dan mengadili perkara apabila sebelumnya telah memiliki pengetahuan atau keterkaitan terkait perkara yang sama sebelumnya.

“Majelis hakim tidak boleh bersidang dalam perkara yang telah ia ketahui,” tegas Afdhal Azmi Jambak di hadapan ruang sidang.

Terhadap keberatan yang diajukan penasihat hukum, Ketua Majelis Afrizal Hady menyatakan tetap melanjutkan proses persidangan.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menjelaskan hingga saat ini belum menerima surat keputusan maupun perintah resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang mengenai pergantian atau pemberhentian tugasnya dalam perkara tersebut.

“saat ini, saya belum diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sehingga masih sah menjabat sebagai bagian dari majelis hakim dalam perkara ini,” ujar Afrizal Hady di ruang sidang.

Ketidaksepahaman terkait kewenangan dan keabsahan susunan majelis hakim sempat membuat ketegangan meningkat di ruang persidangan.

Namun  proses persidangan akhirnya tetap berjalan di bawah pimpinan Afrizal Hady, dan digantikan oleh Penasehat hukum dari Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara itu setelah usai sidang Pengacara dari korban Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H. (kuasa hukum korban) menilai langkah majelis hakim melanjutkan sidang sudah sesuai hukum acara. “Ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa sudah terjadi dua kali berturut-turut, sehingga sidang tertunda dua kali,” ungkapnya.

Dalam sidang Ia sudah mempertanyakan mengapa permohonan pergantian majelis hakim baru disampaikan saat agenda pembacaan dakwaan dan belum ada penetapan resmi

“Namun, karena majelis masih berwenang melanjutkan sidang. Pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan,” ujarnya Jasmadi.

Ia ungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai majelis hakim telah mengambil sikap sesuai ketentuan hukum acara pidana, terutama karena persidangan sebelumnya telah mengalami penundaan.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir. Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini,” ungkapnya Jasmadi.

Lanjut Jasmadi sampaikan, sepanjang belum terdapat penetapan resmi mengenai pergantian majelis hakim, proses persidangan, tetap harus berjalan sesuai hukum acara.

Karena itu, majelis hakim mengambil sikap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya sidang telah dua kali ditunda.

Terkait pembacaan dakwaan, Jasmadi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” harapnya

Lebih lanjut dia menyoroti ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya perkara tersebut telah memasuki pekan ketiga sehingga proses persidangan tidak seharusnya terus tertunda tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia terangkan, dalam perkara dengan ancaman pidana tertentu, terdakwa wajib memperoleh pendampingan penasihat hukum. Karena itu, ketika penasihat hukum yang ditunjuk berhalangan, pengadilan dapat menyediakan pendampingan melalui Posbakum.

“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” terangnya Jasmadi.

Jasmadi juga terangkan bahwa keberadaan penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan hak terdakwa tetap terpenuhi sekaligus menjaga agar persidangan tidak terhenti.

“Terkait dengan materi dakwaan kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum dan putusan kepada hakim dan kami dari pihak korban tidak mencampuri pokok perkara, fokus pada proses yang adil,” ucapnya.

Untuk sidang tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan pembuktian. Terkait ketidakhadiran penasihat hukum, karena ancaman hukuman 5 tahun mewajibkan pendampingan

Dalam hal ini pengadilan menunjuk Posbakum dan terdakwa menyetujui, Sidang tidak perlu dihentikan hanya karena penasihat hukum sebelumnya tidak hadir.

Keberatan terdakwa dapat disampaikan di agenda pembuktian, di mana penasihat hukum justru wajib hadir untuk mendampingi.

“Pembuktian adalah inti perkara  semua fakta harus diuji agar jelas, Jasmadi berharap sidang berjalan lancar tanpa penundaan berlebih, karena korban juga menunggu kepastian hukum,”tutup Jasmadi (Ril/Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *