Sriwijaya pertama net Palembang – Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di kawasan pelabuhan kembali menjadi sorotan. Sebuah truk trailer pengangkut kontainer diduga beroperasi dengan kondisi yang tidak memenuhi kelengkapan lampu keselamatan saat melintas di wilayah Kota Palembang, Sabtu (26/9/2026).
Bedasarkan pantau awak media, peristiwa tersebut terjadi saat truk trailer bergerak dari arah Simpang Tiga Gembira Sekojo menuju kawasan BGR Pusri. Ketika melintas di salah satu ruas jalan yang terdapat akses keluar-masuk kontainer, kendaraan tersebut diketahui melakukan manuver mundur hingga sebagian badan jalan.
Dalam kondisi tersebut, tidak terlihat adanya petugas atau pihak yang membantu mengatur arus lalu lintas maupun memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain yang berada di sekitar lokasi.
Manuver truk trailer tersebut disebut sempat membuat pengguna jalan lain terhalang. Bahkan, kendaraan yang melintas di sekitar lokasi nyaris tersenggol oleh bagian truk maupun kontainer yang sedang melakukan manuver.
Yang menjadi perhatian, berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga tidak memiliki sejumlah lampu yang semestinya berfungsi sebagai perangkat keselamatan, seperti lampu rem, lampu mundur, serta lampu signal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terlebih kendaraan pengangkut kontainer memiliki ukuran dan dimensi yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan pada umumnya.
Usai kejadian, seorang pengguna jalan disebut sempat menegur pengemudi truk trailer tersebut. Namun, teguran itu justru disebut tidak diterima oleh pengemudi yang bersangkutan.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan, khususnya kendaraan pengangkut kontainer yang melintas di jalan umum.
Masyarakat pengguna jalan tentunya berharap kendaraan pengangkut barang yang beroperasi di kawasan pelabuhan maupun melintas di jalan umum benar-benar memenuhi standar keselamatan.
Dalam hal ini, kelalaian terhadap aspek keselamatan bukan hanya menyangkut pengemudi dan pemilik kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sebelum diketahui, Ormas Naga Selatan telah menyampaikan surat kepada KSOP Kelas I Palembang untuk meminta penjelasan terkait persoalan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Namun, berdasarkan surat balasan yang diterima Naga Selatan, pihak KSOP Kelas I Palembang mengarahkan agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KSOP Kelas I Palembang terkait peristiwa tersebut maupun mengenai mekanisme pengawasan terhadap kendaraan trailer dan tronton yang beroperasi mengangkut kontainer di wilayah Palembang.
Sriwijaya pertama.net secara terbuka kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terhadap pemberitaan ini. (Ril/Iin F).
![]()












