Warga Bersama Koalisi LSM Dan Ormas Lapor Gubernur Sumsel, Adanya Dugaan Pencemaran Lingkungan Dampak Aktivitas PT Semen Tiga Roda di Sel Lais

Oplus_131072

Sriwijayapertama.net Palembang – Gabungan Massa yang tergabung dalam Koalisi LSM Dan Ormas Sumatera Selatan Bersatu terdiri dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Forum Cakar Sriiwijaya Kota Palembang bersama warga perwakilan 6 (enam) RT gelar aksi demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut digelar dalam rangka untuk melaporkan terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional distribusi, pengemasan dan bongkar muat Semen Tiga Roda yang berlokasi di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Wilayah 6 RT yang terdampak akibat aktivitas dari pengepakan Semen Tiga Roda tersebut yaitu 28, 29, 30, 31, 32 dan 42.

Ketua Umum PST, Dian H SH mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bersama warga perwakilan 6 RT, untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan akibat terdampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda di Sei Lais.

“Akibat dampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda dalam pengemasan, bongkar muat dan operasional distribusi, menyebabkan polusi udara, pakaian kotor hingga terganggunya kesehatan. Selain itu juga tidak ada kontribusi terhadap masyarakat disekitar,” ujarnya.

Ia ungkapkan terkait dengan hal ini masyarakat sekitar bingung mau melaporkan kejadian tersebut dimana. Akhirnya mereka melapor ke Ormas Forum Cakar Sriwijaya (FCS) Kota Palembang.

“Terkait dengan laporan tersebut FCS bersama kami dari PST dan SIRA gelar aksi demo hanya mau menuntut agar PT Semen Tiga Roda segera mengurangi polusi udara yang terjadi saat ini,” ungkapnya Dian

Sementara Ketua FCS Kota Palembang, Edi Medan membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga RT yang terdampak akibat aktivitas PT Semen Tiga Roda tersebut.

“Kami mewakili warga dari 6 RT yang terdampak, meminta tolong kepada Gubernur Sumsel untuk menindaklanjuti laporan hari ini, terkait dengan polusi udara dampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda di Sei Lais,” ucapnya.

Kemudian dilanjutkan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, dalam hal ini Gubernur, agar dapat memberikan perhatian yang serius terhadap laporan dalam aksi demo hari ini.

“kami mendesak Gubernur Sumsel, memerintahkan perangkat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan memastikan masyarakat khususnya dilingkungan 6 RT tersebut atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan perlindungan,” pintanya.

Lanjut ia juga mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel segera melakukan inspeksi terhadap aktivitas PT Semen Tiga Roda tersebut dan lakukan pengujian kualitas udara ambien dan portikulat sesuai dengan metode dan ketentuan yang ada.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar DLH Sumsel menjatuhkan tindakan korektif dan/atau sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bila perlu disegel,” tegasnya Sandi.

Lebih lanjut Sandi juga mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel untuk melakukan pendataan terhadap warga yang menyampaikan keluhan kesehatan.

“Dalam hal ini Dinkes harus memberikan jaminan kepada warga tersebut agar mendapatkan pelayanan dalam memeriksakan kesehatannya,” terangnya.

Kepada pihak perusahaan pihaknya meminta pihak agar memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat dan mengevaluasi seluruh sistem pengendalian debu serta memastikan kegiatan bongkar muat dan pengemasan tidak menimbulkan penyebaran debu ke lingkungan masyarakat.

Selain itu juga meminta pihak perusahaan meningkatkan pengendalian partikulat apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kekurangan dan menjaga kebersihan area operasional serta melakukan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat sekitar.

Sedangkan kepada pihak Aparatur Penegak Hukum, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana, pihaknya mendesak agar menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan tidak tebang pilih berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah,” harapnya Sandi.

“Terkait dengan laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Kami tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah dari instansi berwenang,” tutupnya Sandi (Iin F).

Loading

Penulis: Iin Farida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *