Sriwijayapertama.net Palembang – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Muhammad Abdul Aziz, mengeluarkan pernyataan bahwa pengolahan limbah hasil masak sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan tersebut beredar baik di Media Online maupun Media Sosial tersebut menjadi sorotan publik setelah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Senin (31/8/2026) yang lalu mengeluarkan surat teguran kepada SPPG Tangga Takat.
Berdasarkan video yang beredar dan viral, Azis mengatakan bahwa menanggapi terkait laporan masyarakat, limbah hasil masak dari SPPG Tangga Takat telah dikelola sesuai dengan SOP BGN dan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta proses penyaringan 3 (tiga) kali.
Dia juga membantah seluruh limbah yang terlihat dalam video viral berasal dari SPPG. Menurutnya, saluran tersebut juga menerima aliran limbah dari masyarakat sekitar dan rumah makan.
“Yang viral kemarin itu yang ditunjukkan karena pembuangan kita bercampur dengan dari masyarakat juga, dari 16 Ulu, dari limbah masyarakat dan limbah rumah makan. Bukan karena kita, karena kita sudah sesuai SOP,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan menjadi tanda tanya, karena pada, 27 Agustus 2026, atau dua hari sebelum pemberitaan tersebut, Kepala KPPG Palembang disebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Tangga Takat untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
Dari hasil sidak tersebut belum ada keputusan akhir atau resmi dari KPPG Palembang, pihak SPPG Tangga Takat telah mengklaim sudah sesuai SOP.
Setelah sidak tersebut dilakukan, pada 31 Agustus 2026, pihak KPPG menerbitkan surat teguran kepada SPPG Tangga Takat.
Dalam hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika kondisi SPPG memang telah sepenuhnya sesuai SOP, mengapa setelah dilakukan sidak kemudian diterbitkan surat teguran.
Dalam hal ini, Kepala KPPG Palembang, Dr Nurya Hartika Sari SH MSi mengatakan bahwa dari hasil pengecekan pihaknya terkait dengan IPAL SPPG Tangga Takat, sudah memiliki filter
Terkait dengan hasil limbah yang dikeluarkan dari pengolahan IPAL tersebut, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium secara pasti yang hanya bisa dikeluarkan oleh Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang.
“Kita masih menunggu hasil lab tersebut, nantinya dapat diketahui, apakah dapat kita katagorikan limbahnya memang tercemar atau ada hubungannya dengan permasalahan viralnya limbah yang ada di muara sungai dengan limbah SPPG itu,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hasil sidak 27 Agustus, termasuk apakah saat pemeriksaan ditemukan persoalan dalam pengelolaan limbah dan apakah SPPG Tangga Takat dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan SOP.
Persoalan kewenangan juga menjadi penting. Jika penilaian kepatuhan terhadap SOP merupakan kewenangan KPPG, maka seharusnya hasil pemeriksaan disampaikan berdasarkan temuan dan keputusan resmi lembaga yang berwenang.
Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan informasi antara pengelola SPPG dengan pihak yang melakukan pengawasan. Publik pun layak mengetahui secara transparan: apa saja temuan dalam sidak tersebut.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan klaim dari salah satu pihak. (Ril/Iin F).
![]()












