Sriwijayapertama.net Palembang – massa gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) gelar aksi demo di Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/8/2026)
Aksi tersebut digelar terkait sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, dengan terdakwa KT dan RA.
Dalam perkara, yang saat ini diperiksa oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut, saksi kuncinya atas nama Harmison tiga kali tidak memenuhi untuk hadir.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH dalam aksi tersebut selaku Koordinator Aksi menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Menurutnya anggaran pembangunan yang bersumber dari keuangan negara dan daerah adalah uang rakyat. Oleh karena itu setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur wajib digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada pejabat, pengusaha, pihak ketiga, maupun siapa pun yang menjadikan proyek pemerintah sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” tegasnya.
Terkait dengan perkara ini, pihaknya meminta agar seluruh fakta perkara dibuka dan diuji secara objektif dipersidangan. Dalam perkara ini pihaknya menemukan adanya informasi mengenai penyebutan nama Harmison dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka atas nama Raga Alan Sakti
“Berdasarkan dokumen dakwaan yang menjadi bahan telaah kami, konstruksi perkara yang diajukan kepada pengadilan tidak menunjukkan uraian yang sama mengenai keterkaitan tersebut. Perbedaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi pertanyaan publik tanpa pengujian hukum,” pintanya Sandi.
Lanjut Sandi sampaikan bahwa pihaknya juga meminta Pengadilan untuk menjalankan sikap tegas sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan di negara Republik Indonesia, untuk menghadirkan secara paksa terhadap Harmison, sehingga proses hukum dan peradilan dapat berjalan.
“Apabila terdapat keterangan, dokumen, atau alat bukti yang sah mengenai keterkaitan seseorang dengan rangkaian tindak pidana yang sedang diperiksa, maka fakta tersebut harus diuji secara objektif sesuai hukum acara dan kewenangan aparat penegak hukum,” harapnya.
Lebih lanjut dia juga berharap majelis hakim tidak mengabaikan fakta material yang terungkap dipersidangan, karena persidangan bukan sekadar formalitas untuk membuktikan dakwaan, tetapi merupakan proses untuk menguji alat bukti dan menemukan kebenaran berdasarkan hukum.
“Apabila dalam persidangan muncul fakta baru mengenai pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara, maka fakta tersebut harus dinilai secara profesional dan objektif sesuai kewenangan hukum masing-masing lembaga,” ujarnya Sandi.
Dalam hal ini, SIRA dan PST mendukung independensi majelis hakim, tetapi menolak segala bentuk intervensi. Oleh karena itu Pihaknya meminta hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lain.
“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, hubungan politik, maupun kepentingan tertentu,” ungkapnya Sandi.
Sementara Ketua Umum PST, Dian HS mendesak penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian perkara, bukan hanya berhenti pada pihak yang sudah didakwa.
“Apabila berdasarkan alat bukti yang sah terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan hukum dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena suatu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penangangan perkara ini, karena masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum terhadap perkara yang menyangkut penggunaan uang rakyat dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
“Kami menolak segala bentuk kompromi, permainan perkara, konflik kepentingan, maupun upaya melindungi pihak tertentu apabila memang terbukti bertentangan dengan hukum,” tegasnya Dian.
Lanjut Dian mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mengintervensi proses peradilan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kebenaran perkara harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan, opini, kepentingan politik, ataupun kekuatan tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa dalam perkara ini pihaknya tidak menginginkan seseorang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian, karena yang di tuntutnya adalah keadilan.
“Jika seseorang tidak terlibat, maka proses hukum harus membuktikannya dan jika seseorang terbukti terlibat, maka hukum harus bekerja tanpa pandang bulu,” harapnya Dian.
Dian menambahkan bahwa pihaknya berdiri bersama masyarakat untuk mengawal uang rakyat dan penegakkan hukum.
“Jangan biarkan uang rakyat menjadi lahan permainan dan proses hukum berhenti pada permukaan. Jangan ada kekebalan hukum bagi siapapun, karena korupsi harus dibongkar, fakta harus diuji dan keadilan harus ditegakkan,” tandasnya Dian.
Aksi tersebut disambut baik oleh Jubir / Humas PN Palembang, Candra Gautama SH MH dan Hendri Agustian mengatakan bahwa pihak yang berwenang dan wajib melakukan pemanggilan terhadap saksi dalam persidangan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perlu diketahui dalam perkara persidangan yang berwenang untuk melakukan pemanggilan paksa saksi adalah JPU. Dalam hal ini jika JPU mengajukan permohonan pemanggilan paksa kepada majelis hakim, maka baru dikeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa dengan dikawal oleh pihak kepolisian,” katanya Hendri.
Terakhir Candra Gautama menambahkan dengan tegas bahwa majelis hakim dalam persidangan itu, independen dan bebas dari tekanan pihak manapun baik dari rekan hakim, Ketua Pengadilan bahkan Mahkamah Agung.
“Kami pastikan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dalam perkara pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu di Kecamatan Tanjung Agung ini, akan berjalan dengan sebaik-baiknya, karena saat di era keterbukaan,” tutupnya Candra (Iin P).
![]()












