BANYUASINSRIWIJAYAPERTAMA.NET – N, warga sipil yang sebelumnya diberitakan mengaku sebagai advokat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.
N menegaskan bahwa dirinya bukan seorang advokat, melainkan paralegal yang bekerja bersama pengacara Bima Muhammad Rizky.
> “Perlu saya sampaikan, saya bukan advokat. Saya paralegal dari Bima Muhammad Rizky,” ujar N.
Selain itu, N menjelaskan bahwa lembaga yang dijalankannya telah dilaporkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin sebagai bagian dari legalitas kelembagaan.
> “Lembaga yang saya jalankan sudah dilaporkan ke Kesbangpol Kabupaten Banyuasin untuk legalitasnya,” katanya.
Terkait tudingan adanya intimidasi maupun diskriminasi terhadap wartawan saat proses konfirmasi, N membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi ataupun diskriminasi, termasuk mengancam akan melaporkan wartawan ke Polres Banyuasin.
> “Saya tegaskan, saya tidak ada intimidasi dan diskriminasi terhadap wartawan,” tegasnya.
N juga mengimbau agar setiap produk jurnalistik disusun berdasarkan fakta dan sesuai dengan kaidah jurnalistik sehingga tidak menimbulkan kesan opini.
> “Buatlah berita yang sesuai, jangan beropini,” singkatnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin mengaku mendapat pernyataan akan dilaporkan ke pihak kepolisian saat melakukan konfirmasi kepada narasumber. Atas pemberitaan tersebut, N menyampaikan klarifikasi sebagaimana pernyataannya di atas.
![]()








