Breaking News
Klarifikasi N: Bukan Advokat, Melainkan Paralegal, Bantah Intimidasi Wartawan Wartawan di Banyuasin Mengaku Diintimidasi Saat Konfirmasi, Bantah Mengaku Advokat Wartawan di Banyuasin Mengaku Diintimidasi Saat Konfirmasi, Terlapor Bantah Mengaku Advokat BANYUASIN – Seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin, Ida Laila, mengaku mendapat respons yang dinilai tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi kepada seorang warga berinisial N terkait dugaan dirinya mengaku sebagai advokat. Menurut Ida Laila, alih-alih memperoleh klarifikasi, dirinya justru menerima pernyataan dari N yang akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan maupun konfirmasi yang dilakukan. “Bagus ini dilaporkan,” ujar N sebagaimana disampaikan Ida Laila. Tak lama kemudian, N kembali menyampaikan akan membuat laporan ke Polres Banyuasin. “Malam ini saya akan ke Polres membuat laporan,” katanya. Menanggapi konfirmasi tersebut, N membantah pernah mengaku sebagai advokat. Ia menjelaskan dirinya merupakan Ketua Lembaga Investigasi Negara dan mengaku memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas lembaganya. “Saya tidak mengaku sebagai pengacara. Saya selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara memiliki kewenangan mendampingi masyarakat. Saya minta hadirkan siapa yang mengatakan saya advokat, jangan membangun opini,” tegas N. Sementara itu, Ida Laila menilai langkah konfirmasi yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap setiap pihak yang dimintai klarifikasi dapat memberikan jawaban tanpa adanya tindakan yang dianggap dapat menghambat kerja jurnalistik. Perlu diketahui, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau sengketa hukum kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, wartawan juga memiliki hak dan kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai apakah laporan yang disampaikan N telah diterima atau diproses oleh Polres Banyuasin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ismail Abdullah Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Kesbangpol Perjelas Legalitas dan Fungsi Lembaga Diduga Mengaku Advokat, Warga Minta Aparat dan Pengadilan Perketat Verifikasi

Diduga Mengaku Advokat, Warga Minta Aparat dan Pengadilan Perketat Verifikasi

 

Banyuasin.sriwijayaperyama.net – Seorang warga sipil berinisial N diduga mengaku sebagai advokat dan disebut-sebut menawarkan bantuan penyelesaian perkara dengan meminta sejumlah uang kepada seorang perempuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sosok N kerap terlihat keluar masuk kantor kepolisian di Kabupaten Banyuasin sehingga menimbulkan kesan seolah-olah berprofesi sebagai advokat. Namun, hingga kini belum terdapat bukti yang dapat dipastikan mengenai statusnya sebagai advokat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memperketat proses verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai advokat saat mendampingi masyarakat dalam proses hukum.

“Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan oleh oknum yang mengaku sebagai advokat, padahal belum tentu memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang baru dapat menjalankan profesi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk diangkat dan diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak berinisial N terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *