Harga TBS Turun Drastis, GAPSS Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Disbun Provinsi Sumatera Selatan

Sriwijayapertama.net |Palembang _ Gerakan Anak Petani Sawit Sumatera Selatan (GAPSS) akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perkebunan Sumatera Selatan (Disbun Sumsel).

Anugra Dwi Putra selaku koordinator aksi yang tergabung dalam GAPSS mengatakan, aksi unjuk rasa akan digelar pada hari Rabu (24/06/2026).

Melalui aksi unjuk rasa Anugra menilai, sejak Pemerintah mengumumkan rencana penataan tata kelola ekspor komoditas strategis, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani langsung mengalami penurunan yang sangat signifikan, pastinya berdampak juga di Provinsi Sumatera Selatan.

Penurunan harga TBS kelapa sawit mencapai Rp.400,-hingga Rp.800,-/kilogram, seperti yang terjadi di PT. Sawit Nusantara Indonesia (SNI) yang beroperasi di Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, PT. Karya Inti Tani (KIT) yang beroperasi di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKI, PT. Berkat Sawit Mandiri (BSM) yang beroperasi di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim dan PT. Cahaya Cemerlang Lestari (CCL) Kabupaten Muba serta masih banyak lagi pabrik-pabrik kelapa sawit yang melakukan penurunan harga pada pertengahan Bulan Mei dan Juni 2026.

Lanjut Anugra menjelaskan, penurunan harga TBS kelapa sawit tersebut tidak bisa dijadikan alasan kekhawatiran bagi pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terkait ketidak pastian regulasi.

Hal ini dikarenakan, Permentan No.13 tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra masih berlaku, serta diatur dengan tegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berdasakan hasil tim penetapan harga yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi.

Ia juga menegaskan, penurunan harga yang dilakukan oleh PKS di Sumatera Selatan adalah merupakan kelalaian Pemerintah Provinsi yaitu Dinas Perkebunan dalam melakukan pengawasan terhadap PKS, sehingga berdampak kepada petani sawit.

“Kami minta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan (DISBUN) memberikan sanksi bagi PKS yang melakukan penurunan harga tanpa mengacu dengan ketetapan harga yang di buat oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, serta menyampaikan Laporan dari PKS terkait usulan Indek *K*, harga pembelian TBS kelapa sawit, volume TBS yang di olah, produksi CPO dan PK serta kapasitas pabrik, apabila hal ini tidak disampaikan oleh Dinas Perkebunan Sumatera Selatan maka pemain lama akan terus mengulang dan akan berdampak terhadap kerugian petani,” tegas Anugra, Minggu (21/06/2026).

GAPSS muncul berdasarkan keresahan yang dialami secara langsung, bukan berangkat dari kelompok yang besar apa lagi dengan jejaring yang luas, melainkan dengan harapan adanya kesejahteraan di kehidupan petani yang berjuang untuk menata perekonomian menjadi lebih baik.

(CH)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *