Skandal DugaanTerlibatnya KT Dan H Dalam Kasus Korupsi Di Muara Enim lembaga SIRA Dan PST Sambangi DPP Partai Gokar

Jakarta Sriwijayapertama.net – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demo lanjutan yang kelima kalinya (jilid V) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Rabu (29/4/2026).

Dua lembaga anti korupsi ini melaporkan perkembangan kasus penangkapan dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Golkar atas nama (KT) dan anaknya dengan inisial (RA).

Kemudian dua lembaga anti korupsi yang berasal dari Sumsel ini, melanjutkan Persoalan tersebut ke Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan Kecamatan Palmerah Kota Jakarta Barat.

Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH, menilai bahwa terkait dengan kasus ini, adanya dugaan permainan dan ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam mengungkapnya.

“Dalam hal ini, sampai saat ini pihak Kejati Sumsel belum menetapkan pihak pemberi gratifikasi/suap yaitu Direktur PT Danadipa Citra Kontruksi (DCK) sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Tipikor No. 31/1999 Jo UU No.20/2001, sudah sangat jelas menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana.

Sedangkan Pasal 5 dan 12, juga mengatur ancaman penjara dimana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima.

Ia mengungkapkan bahwa pihak Kejati Sumsel, juga belum menetapkan (H), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka, yang merupakan adik kandung Bupati Muara Enim.

Dalam hal ini sudah sangat jelas berdasarkan keterangan tersangka (RA) yang merupakan melalui BAP lanjutan dari penyidik Kejati Sumsel, Selasa (26/2/2026) beberapa Bulan yang lalu.

“Berdasarkan BAP oleh Penyidik ada peran penting (H) yang menyuruh atau memerintahkan tersangka RA untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp 1.6 miliar. Selain itu adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada H,” ungkapnya Sandi.

Lanjut Sandi beberkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut berasal dari dugaan korupsi proyek pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung sebesar Rp 7.162.400.000.00 yang dikerjakan oleh PT DCK.

“Menyikapi hal tersebut kami mendesak Kejagung RI untuk mengambil alih dan melakukan supervisi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek ini,” ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta tetapkan (H) yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka.

“Kami meminta Kejagung RI mendalami peran (H) dalam kasus ini dan menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir kepada (HM) senilai Rp 400 Juta, menurut keterangan BAP tersangka RA,” pintanya Sandi.

Kemudian karena dalam kasus ini, tersangkanya atas nama KT dan H yang diduga terlibat, sama-sama anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Partai Golkar, maka persoalan ini dibawa oleh dua lembaga ini ke DPP Partai Golkar.

“Dalam laporan, kami meminta DPP Partai Golkar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejati sumsel terkait kasus korupsi proyek irigasi air lemutu Tanjung Aging tersebut,” tegasnya.

“Selain itu kita meminta DPP Partai Golkar memecat tersangka KT dan H yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini publik masih menunggu sikap tegas dari Partai Golkar yang mendukung untuk memberantas korupsi,” tandasnya Sandi (Cha).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *