Palembang Sriwijayapertama.net – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang gelar sidang lapangan atau melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara nomor 08/G/2026/PTUN.PLG dengan Majelis Hakim terdiri dari yaitu Yohanna Petresia SH, M Bagus Tri Prasetyo SH dan Fenny Andriani SH MH, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan perkara nomor 08/G/2026) terjadinya sengketa lahan sekitar 3.600 meter persegi yang berlokasi di Simpang Raja Wali Kelurahan Sembilan Ilir Kecamatan Ilir Timur Dua Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penggugat dalam perkara ini menuntut pembatalan Surat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 80/9ilir/1974, yang diterbitkan saat H Saidina Oemar sedang berpekara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam perkara tersebut, H Saidina Oemar selaku penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang selaku tergugat 1 (satu) dan Margaret Robby selaku tergugat intervensi.
Dr Fahmi Raghib SH MH didampingi Dyoramandha SO selaku kuasa hukum dari ahli waris penggugat (Almarhum H Saidina Oemar) terdiri dari yaitu Lin Marlina, Mardinata dan Martini hadir langsung dalam sidang lapangan tersebut.
“Dalam perkara ini, kami mengajukan gugatan ke PTUN Palembang untuk menguji apakah Surat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 80/9ilir/1974 berikut pemisahan di Tahun 2024, itu benar secara prosedural, secara administrasi atau tidak,” katanya.
Ia terangkan bahwa hari ini pihaknya selaku kuasa hukum penggugat mengikuti sidang pemeriksaan setempat untuk melihat lokasi objek secara langsung.
“Kalau ditarik kebelakang, almarhum H Saidina Oemar, secara hukum sudah ditentukan pengadilan, sebagai pemilik lokasi objek perkara tersebut berikut seluruh ahli warisnya. Bukan hanya dilokasi ini saja, tanah mess yang dikuasa Polda Sumsel diberang jalan juga milik almarhum H Saidina Oemar,” terangnya Fahmi.
Oleh karena itulah tiga ahli waris H Saidina Umar melalui kuasa hukumnya, Fahmi melakukan gugatan kepada BPN Kota Palembang atas penerbitan sertifikat yang berdiri di atas tanah milik keluarga mereka.
Sengketa ini, sebenarnya bukan hal baru dan Fahmi menyebut bahwa perkara serupa pernah dimenangkan oleh Almarhum Saidina Oemar hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dan telah inkrah sejak puluhan tahun lalu. Namun, fakta di lapangan disebut bertolak belakang.
“Putusan sudah inkrah, tapi tidak pernah dieksekusi. Hal Ini yang menjadi akar masalahnya. Negara seperti membiarkan konflik ini terus hidup,” ungkapnya
Lanjut dia beberkan bahwa pada 1960 lahan tersebut dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat negara. Namun, alih-alih dikembalikan setelah satu tahun, sebagian lahan justru dihibahkan ke aparat, sementara sisanya diduga diperjualbelikan.
“Nama Makmur Cangjaya muncul sebagai pembeli pada 1968 melalui transaksi bawah tangan, yang kemudian berujung sengketa hukum panjang. Meski kalah hingga tingkat kasasi, sertifikat baru justru tetap terbit di atas lahan tersebut pada 1974,” bebernya Fahmi.
Gugatan kali ini secara spesifik menargetkan penerbitan sertifikat oleh BPN yang dinilai cacat hukum karena mengabaikan riwayat sengketa dan putusan pengadilan sebelumnya.
“Ironisnya, lahan tersebut kini telah berpindah tangan dan dikuasai pihak lain melalui transaksi yang diklaim sah secara administratif,” ujarnya
Lebih lanjut Fahmi sampaikan di lokasi sidang, majelis hakim secara aktif menggali batas-batas lahan dan kesesuaian dengan dokumen yang dimiliki para pihak. Langkah ini mengindikasikan adanya potensi ketidaksinkronan antara data administratif dan fakta lapangan.
“Kasus ini bukan sekadar sengketa waris biasa. Ini adalah potret bagaimana konflik agraria di Indonesia bisa berlarut-larut akibat lemahnya eksekusi putusan hukum dan dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Terakhir Fahmi tambahkan bahwa jika benar putusan Mahkamah Agung tidak pernah dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak ahli waris, tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.
“Sidang akan berlanjut, namun satu hal sudah jelas: sengketa ini membuka kembali luka lama tentang tanah, kekuasaan, dan negara yang dinilai abai menyelesaikan konflik yang seharusnya sudah selesai sejak puluhan tahun lalu,” tandasnya Fahmi (Iin P).
![]()












