Walaupun Alami Kerugian Rp 1,4 Miliar, Afat Dukung Penertiban Pemkot Palembang, Ini Ungkap Kuasa Hukumnya

Sriwijayapertama.net Palembang – Deni Tegar selaku Kuasa hukum Roby Hartono alias Afat, gelar konferensi pers dengan awak media dikediamannya Jalan MR Sudarman Ganda Subrata Kecamatan Sako Kota Palembang, Rabu (1/4/2026).

Konferensi pers tersebut digelar terkait pernyataan kliennya yang mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menegakkan aturan tata ruang, meskipun harus menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit akibat pembongkaran.

Deni Tegar menegaskan bahwa sebagai warga negara, pihaknya menghormati dan mematuhi setiap kebijakan pemerintah selama sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sebagai masyarakat Kota Palembang, apa pun profesi kita, harus mengikuti aturan. Jika ini merupakan bentuk penegakan aturan oleh Pemkot Palembang, maka kami mendukung,” tegasnya.

Ia ungkapkan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah menerima surat peringatan resmi dari Pemkot Palembang terkait dugaan pelanggaran tata ruang.

“Menindaklanjuti hal tersebut, sebelumnya klien kami sudah bahkan berinisiatif untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya Deni.

Lanjut Deni mengaku sempat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar segel bangunan dapat dibuka, sehingga proses pembongkaran bisa segera dilakukan tanpa menunggu tindakan paksa dari pemerintah.

“Kami sudah beritikad baik dengan meminta agar segel dibuka supaya kami bisa bongkar sendiri. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk taat aturan,” ujarnya.

Namun demikian, proses pembongkaran mandiri tersebut tidak berjalan maksimal dan dia beberkan bahwa hal tersebut disebabkan bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, di mana sebagian besar pekerja dan tukang masih dalam masa libur.

Pemkot Palembang kemudian memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihaknya untuk menyelesaikan pembongkaran. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengaku telah memulai pembongkaran, terutama pada bagian lantai dua bangunan.

“Kami sudah mulai melakukan pembongkaran, khususnya di lantai dua. Namun karena batas waktu telah habis dan surat keputusan Wali Kota Palembang sudah diterbitkan kepada Satpol PP untuk pembongkaran paksa, maka kami pasrah,” ucapnya Deni

Lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pembongkaran, Deni meluruskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh keberadaan pipa gas di sekitar lokasi, sebagaimana sempat berkembang di masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengukuran bersama antara Dinas PU dan Satpol PP Kota Palembang, jarak antara bangunan ruko dengan pipa gas mencapai lebih dari 9 meter, sehingga dinilai masih dalam batas aman.

“Jadi bukan pelanggaran karena pipa gas. Namun lebih kepada pelanggaran terhadap garis badan bangunan (GBB),” jelasnya.

Terakhir Deni sampaikan bahwa akibat pembongkaran tersebut, lanjut kliennya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Hal ini lantaran pembangunan ruko tersebut telah mencapai sekitar 40 persen sebelum akhirnya dihentikan dan dibongkar.

Meski mengalami kerugian besar, pihaknya tetap menerima keputusan pemerintah sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih cermat dalam perizinan dan perencanaan pembangunan. Kami tetap menghormati keputusan pemerintah,” pungkasnya Deni (Ril/Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *