Palembang.sriwijayapertama.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (9/2/2026) menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari ungkapkan bahwa penetapan 3 orang tersangka tersebut yaitu DJ, MJ dan DP, setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
“Tersangka atas nama DJ selaku Direktur Utama PT. KMM dan MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode 2017-2019 dan Direktur Keuangan periode 2019-2022. Sedangkan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode 2017-2019,” ungkapnya.
Untuk kronologi penetapan tersangka ia beberkan bahwa sebelumnya DJ diperiksa sebagai saksi dan setelah cukup bukti atas keterlibatannya dalam perkara ini, tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir.
Ia juga beberkan bahwa para Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini, sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.
“Setelah ditetapkan. Sebagai tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 – 28 Februari 2026,” bebernya Fanny.
Modus operandi dalam perkara ini, Fanny mengatakan bahwa berawal dari kesepakatan ketiga tersangka untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.
“Untuk mewujudkan rencana tersebut, tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” ujarnya.
Kemudian tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung.
“Hal tersebut dilakukan agar jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU dapat diserahkan kepada PT. KMM” katanya Fanny.
Sedangkan tersangka MJ dan DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018.
“Penandatanganan perjanjian tersebut, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” terangnya.
Lebih lanjut Fanny sampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.
“Namun dalam hal ini, tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor,” jelasnya.
Terakhir Fanny tambahkan bahwa selain itu juga berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.
“Dalam perkara ini, mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp 74.375.737.624,” tandasnya Fanny (Iin P).
![]()












