Massa PST Laporkan Dugaan Pencemaran Udara Akibat Aktivitas Tongkang Batu Bara di Perairan Sungai Musi ke KSOP Palembang

Oplus_131072

Sriwijayapertama.net Palembang – massa Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi demo di Depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Kamis (5/11/2026).

Dalam aksi demo tersebut mereka melaporkan, adanya dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan dan ketertiban pelayaran, prosedur penambatan dan olah gerak kapal, serta pencemaran lingkungan akibat aktivitas armada pengangkut batubara di sepanjang perairan Sungai Musi.

Salah satu bukti adanya pencemaran lingkungan tersebut yang berasal dari aktivitas pengelolaan batubara pada Stockpile/Dermaga Kertapati PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati, terjadi di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus

Ketua Umum PST, Dian HS mengatakan bahwa KSOP Kelas 1 Palembang merupakan instansi yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Dalam hal ini, kami meminta KSOP Kelas 1 Palembang sesuai dengan fungsinya, memastikan setiap aktivitas kapal di wilayah kewenangannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pintanya.

Melalui aksi ini, pihaknya mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang untuk segera melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap: Tugboat Intan Megah 21 (Jakarta), Tugboat Michelle II (Balikpapan), Tongkang Benami VIII / SP3 dan Tongkang Intan Kelana 2.

“Pemeriksaan tersebut harus mencakup Surat Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan (SPKK), termasuk persetujuan olah gerak kapal, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila relevan, dokumen kelaiklautan kapal, dokumen keselamatan, izin atau persetujuan penambatan dan dokumen pemanduan dan penundaan kapal,” ujarnya Dian.

Lanjut Dian juga sampaikan bahwa pihaknya mendesak KSOP Kelas I Palembang untuk melakukan verifikasi terhadap rekaman Automatic Identification System (AIS), data pergerakan kapal, posisi koordinat, waktu kedatangan dan keberangkatan, riwayat pergerakan, serta dokumentasi kegiatan penambatan kedua pasangan armada pada tanggal 20 Oktober 2026 sekitar pukul 17.50 WIB.

“Kami meminta agar seluruh data tersebut diamankan sebagai bahan pemeriksaan dan tidak dihilangkan atau diubah selama proses pengaduan berlangsung,” ucapnya.

Terkait dengan tindakan tegas apabila ada pelanggaran, pihaknya mendesak KSOP Palembang untuk menjatuhkan tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Dalam hal ini termasuk penghentian sementara kegiatan, penundaan persetujuan kegiatan kapal, penahanan kapal apabila memenuhi persyaratan hukum, serta rekomendasi pembekuan atau pencabutan persetujuan maupun izin kepada pejabat yang berwenang.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kelaiklautan kapal, sertifikat keselamatan, atau persyaratan operasional, maka wajib dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya Dian.

Kemudian Dian juga mendesak Kepala KSOP Palembang untuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan Badan Usaha Pelabuhan yang melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Sungai Musi.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kelalaian, atau penyimpangan dalam pelaksanaan kewajibannya, kami mendesak agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin operasional kepada instansi yang berwenang,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia juga mendesak KSOP Palembang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, instansi pengawasan lingkungan hidup, serta pihak terkait untuk melakukan pengambilan sampel dan pengujian kualitas air Sungai Musi maupun kualitas udara di kawasan permukiman sekitar jalur pengangkutan batubara.

“Dalam hal ini tentunya menjadi salah satu buktinya debu Batubara telah mencemari pemukiman warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus yang wilayahnya berdekatan dengan Stockpile/Dermaga Kertapati PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati,” bebernya Dian.

Terkait dengan adanya pencemaran polusi udara yang disebabkan oleh tongkang batubara yang melintas Sungai Musi, pihaknya meminta agar perusahaan pemilik tongkang batubara bertanggungjawab.

“Oleh karena itu kami meminta agar seluruh tongkang batubara yang melintas ditutup dengan terpal, sehingga debu batubara tidak mencemari baik pemukiman warga maupun Sungai Musi yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kota Palembang,” tegasnya Dian.

Aksi tersebut disambut baik oleh Kasi Lalu Lintas KSOP Kelas 1 Palembang, Ichsan yang mengatakan bahwa terkait dengan kondisi tongkang harus ditutupi terpal, pihaknya belum melihat aturannya.

“Jika memang kalau sangat diperlukan untuk mendukung menurunnya polusi udara oleh tongkang batubara tersebut, nanti kami pertimbangkan dan kami cari dasar aturannya,” ujarnya.

Ia terangkan bahwa dalam usaha memproduksi Batubara, ada tahap-tahap perizinannya mula dari BPH Migas, Instansi Lingkungan Hidup dan lainnya. Sedangkan KSOP hanya melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Jika memang ada aturannya dan bisa diarahkan agar tongkang Batubara tersebut ditutup terpal, kami akan perintahkan. Yang jelas Perusahaan Batubara tersebut, membangun industrinya disini, ada beberapa tahapan perizinan dari instansi terkait,” terangnya Ichsan.

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait bisa tidak penutupan terpal terhadap tongkang Batubara di Palembang diterapkan. Kita ketahui di wilayah lain seperti Kalimantan belum ada dan jika memang ada saya akan minta aturannya seperti apa,” tutupnya Ichsan (Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *