Dijanjikan Ganti Rugi, Berujung Laporan polisi, Ada Apa Dibalik Polemik Kebakaran Arimbijaya

Sriwijayapertama.net Prabumulih— Satu peristiwa, dua versi, dan kini berujung proses hukum. Begitulah gambaran polemik pascakebakaran dan ledakan di Jalan Batanghari, RT 02/RW 02, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa yang terjadi pada 19 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB tersebut bukan hanya meninggalkan kerusakan pada rumah warga. Persoalan mengenai siapa menanggung kerugian, berapa sebenarnya nilai kerugian, apa saja yang telah diganti, serta mengapa penyelesaian yang sebelumnya dibicarakan secara kekeluargaan justru berkembang menjadi laporan kepolisian, kini menjadi sorotan.

Salah seorang warga terdampak, Riska, mengaku rumahnya mengalami kerusakan pada sejumlah bagian, termasuk pagar dan atap. Ia juga menyebut sejumlah barang mengalami kerusakan dan sebagian lainnya menurut keterangannya hilang.

Riska memperkirakan total kerugiannya mencapai lebih dari Rp60 juta.

“Kerugiannya sekitar Rp60 juta lebih, termasuk barang-barang yang rusak dan ada yang hilang,” ujar Riska, Minggu (27/9/2026).

Menurut Riska, setelah kejadian sempat dilakukan pembicaraan mengenai penyelesaian kerugian.

Ia mengaku pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut menyatakan kesediaan untuk mengganti sejumlah kerugian.

“Katanya yang rusak, barang yang hilang, pengobatan dan motor akan diganti,” katanya.

Namun, penyelesaian tersebut tidak berakhir sebagaimana yang diharapkan Riska.

Persoalan justru berkembang ke ranah hukum setelah DN menyatakan telah membuat laporan kepada kepolisian.

Di sinilah polemik semakin tajam.

Jika sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai penggantian kerugian, mengapa persoalan tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi?

Apakah terjadi perbedaan pemahaman mengenai bentuk pertanggungjawaban? Apakah nilai kerugian yang diminta tidak mencapai titik kesepakatan? Atau terdapat persoalan lain yang kemudian menyebabkan kedua pihak menempuh jalur hukum?

Pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar klaim

Persoalan lain yang belum menemukan titik temu adalah besaran kerugian.

Riska menyebut kerugian lebih dari Rp60 juta. Sementara DN menyebut terdapat daftar kerugian sekitar Rp63 juta, tetapi menurutnya sejumlah item masih perlu diverifikasi.

Sementara DN mencontohkan sofa yang disebut bernilai sekitar Rp7 juta, meja makan dengan kaca yang pecah, serta sejumlah barang yang dinyatakan hilang dengan nilai sekitar Rp8 juta.

“Saya ingin melihat kondisi nyata barang-barang yang masuk dalam daftar kerugian. Setelah kejadian, kondisi rumah juga sudah kami dokumentasikan,” ujar DN.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar angka.

Barang apa saja yang rusak? Barang apa yang benar-benar hilang? Berapa harga wajarnya? Mana yang telah diganti? Dan mana yang sampai sekarang belum diselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut dasar perhitungan kerugian yang dipersoalkan kedua pihak.

DN menyatakan dirinya tidak tinggal diam.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW.

DN menyebut atap belakang rumah warga telah diperbaiki.

Mengenai sepeda motor, DN menjelaskan bahwa menurut keterangannya, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan di kawasan Tanjung Tiga dan bukan rusak akibat terkena api atau ledakan.

Motor itu kecelakaan di Tanjung Tiga. Bukan terbakar atau terkena api. Tetapi karena ini tetangga dan merupakan musibah, motor tersebut sudah saya ganti,” jelas DN.

DN juga mengatakan kerusakan dinding bagian belakang akan diperbaiki dan direncanakan bersamaan dengan renovasi rumah miliknya.

Namun, penjelasan tersebut belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan karena masih terdapat perbedaan mengenai daftar dan nilai kerugian.

Persoalan yang semula disebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan kini masuk ke proses hukum.

DN menyatakan telah membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya berkaitan dengan ancaman dan permintaan penyelesaian kerugian.

Ia mengatakan perkara tersebut telah memasuki proses penyidikan.

“Sudah dalam proses penyidikan. Hari Jumat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada surat panggilan untuk pihak yang dilaporkan,” kata DN.

Di sisi lain, Riska menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum apabila penyelesaian secara baik tidak menemukan titik temu.

Kami berharap ada iktikad baik dan penyelesaian yang adil. Kalau tidak ada titik temu, kami akan mengikuti hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polemik ini pada akhirnya bukan semata-mata soal angka Rp60 juta atau Rp63 juta.

Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kerugian warga dihitung, bagaimana pertanggungjawaban diberikan, dan bagaimana proses hukum berjalan setelah upaya penyelesaian kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.

Publik juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Apalagi ketika dua pihak memberikan keterangan berbeda mengenai kerugian dan proses penyelesaiannya.

Apakah seluruh kerugian telah diverifikasi? Apakah seluruh barang yang disebut hilang benar-benar dapat dibuktikan? Bagian rumah mana yang telah diperbaiki? Apa yang masih menjadi tanggungan? Dan atas dasar apa laporan pidana tersebut dibuat?

Semua pertanyaan itu kini berada dalam proses yang harus dijawab melalui bukti, pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Media tidak memposisikan salah satu pihak sebagai pihak yang telah terbukti bersalah. Seluruh keterangan dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai keterangan pihak masing-masing sampai terdapat bukti atau keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Yang jelas, persoalan kebakaran Arimbijaya kini bukan lagi sekadar persoalan kerusakan rumah. Ia telah berkembang menjadi sengketa mengenai kerugian, pertanggungjawaban, dan proses hukum yang patut mendapat kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berjalan.

Sriwijaya pertama.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan (Ril/Zul).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *