Sriwijayapertama.net Muara Enim — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnrakoba) Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dalam rangkaian operasi penegakan hukum, Selasa (21/7/2026).
Dalam giat tersebut petugas berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja.
Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK MH mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah warung di Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas.
“Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (40) beserta barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, plastik klip bening, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi,” katanya.
Sekitar 39 menit kemudian, tepatnya pukul 00.35 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Lintas Servo KM 88, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.
“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial P (18) berikut satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 gram beserta perlengkapan pendukung lainnya,” ujarnya Hendri.
Lanjut Hendri ungkapkan, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lingkar Buluran Sidomulyo I, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pria berinisial RA (27) dan AA (25). Dari tangan kedua tersangka disita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram serta dua paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,95 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terangnya Hendri.
Lebih lanjut Hendri menegaskan bahwa jajaran Polres Muara Enim akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan sejumlah kasus tersebut dapat dilakukan secara cepat.
“Polda Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Muara Enim masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel, mengembangkan jaringan peredaran gelap narkotika, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya Nandang (Ril/Iin P).
![]()












