Palembang Sriwijayapertama.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Berupa Gratifikasi dan/atau Suap yang Melibatkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pengurusan Proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALU) Tahun 2024.
Dalam pengungkapan perkara dugaan ini Tim Penyidik telah melakukan Penggeledahan dan penetapan 2 tersangka tersangka yaitu IT, selaku Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) aktif periode 2024-2029 dan AK alias L, selaku oknum PNS pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut. Para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari 03 -22 Juni 2026.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, mengatakan bahwa modus operandi dalam perkara Indonesia berawal adanya pertemuan tersangka AL dengan IT dikediamannya, pada saat itu sebagai calon Wabub PALI.
“Untuk bertemu dengan IT dikediamannya, tersangka Al mengajak saudara H. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Ia ungkapkan bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp 1 miliar kepada Sdr. H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud.
Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, Sdr. H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tahap oertama, uang sebesar Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Tersangka AK alias L. Penyerahan tersebut dilakukan di rumah Sdr. H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Selanjutnya penyerahan uang yang Kedua sebesar Rp. 435.500.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening BCA Nomor 021-307-1294 atas nama J (Selaku Ajudan IT), yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
Adapun transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp261.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) dan Rp174.500.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu, 24 – 31 Desember 2024.
“Terkait dengan uang yg diserahkan tersebut, ada pengembalian sebesar Rp. 436.250.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel,” ungkapnya Iwan.
Lanjut Iwan beberkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AK diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari Sdr. H terkait pengurusan proyek tersebut.
Sedangkan Tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain.
“Tim Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” tandasnya Iwan (Ril/Iin P).
![]()












