Sidang Etik Kepala SMPN 5 Mariana Banyuasin Edi Chandra Digelar Tertutup, Perdamaian dengan LSM Mustar Belum Tercapai

Banyuasin,Sriwijayapertama.net — Sidang etik tertutup digelar di Kantor Desa Langkan, Banyuasin, terkait kasus yang melibatkan Kepala SMP Negeri 5 Mariana Banyuasin, Edi Chandra. Sidang digelar buntut video yang viral di media sosial dan media lainnya, yang diduga memperlihatkan tindakan penganiayaan terhadap seorang anggota LSM bernama Mustar. Kejadian tersebut berlangsung berlaku sekitar bulan Februari 2026 pada saat bulan puasa

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian diduga terjadi dengan cara memukulkan palu ke arah sekitar kepala korban pada Kamis, 21 Mei 2026.

*1. Sidang Etik Upayakan Pertemuan Kedua Belah Pihak*
Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Hj. Yosi Zartini M.M., dikonfirmasi oleh sejumlah awak media terkait jalannya sidang. Ia mengatakan bahwa sidang etik ini berupaya mempertemukan kedua belah pihak.

Tujuan pertemuan adalah agar kejadian ini dapat diselesaikan secara damai dan mengubah hubungan yang semula berselisih menjadi hubungan kekeluargaan.

*2. Perdamaian Belum Tercapai, Korban Lanjut ke Jalur Hukum*
Dari informasi yang beredar, upaya perdamaian dalam sidang etik tersebut belum terwujud.

Pihak korban, LSM Mustar, menyatakan akan tetap melanjutkan kasus ini ke proses persidangan sesuai jalur hukum yang berlaku.

*3. Proses Hukum dan Etik Berjalan Terpisah*
Sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran kode etik aparatur pendidikan. Sementara proses hukum akan berjalan terpisah jika korban memilih menempuh jalur tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak SMPN 5 Mariana Banyuasin terkait materi sidang dan langkah selanjutnya. ( tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *