PALI — Sumsel-Sriwijayapertama.net-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua orang pria diamankan petugas pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan akibat hilangnya bahan bakar minyak dari alat berat. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Blok D16D PT Aburahmi yang berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kasat Reskrim Polres PALI menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial Rd (25) dan In (49), diduga mengambil minyak solar dari alat berat jenis excavator dengan cara membuka selang bahan bakar pada filter mesin, kemudian menampung solar menggunakan ember sebelum dipindahkan ke dalam jerigen.
“Para terduga pelaku diduga mengambil minyak solar dari alat berat dengan cara melepas selang pada filter bahan bakar, lalu menampungnya ke dalam ember dan memasukkannya ke jerigen berukuran 35 liter,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah bahan bakar yang diduga diambil mencapai tujuh jerigen atau sekitar 245 liter. Aksi tersebut juga terekam dalam sebuah video yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiel sekitar Rp3.723.459 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa penangkapan terhadap para terduga pelaku dilakukan setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah satu pelaku di wilayah Desa Air Itam Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video kejadian serta satu buah ember warna putih yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan.
Sumber : Polres PALI,
(Tim)
![]()












