Pangkalan Balai, Sriwijayapetama.net – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., mengukuhkan secara langsung dewan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin dan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) Banyuasin pada masa khidmat 2025 – 2030 yang dilaksanakan di Pendopoan, Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Senin (22/12).
Pengukuhan MUI Banyuasin dan GANAS ANNAR tersebut mengusung tema “Mari Kita Bangun Sinergi Ulama dan Umaro’ Untuk Mewujudkan Banyuasin Yang Berkah Dalam Naungan Rahmat Allah” dan dibuka dengan adanya pembacaan yasin fadilah secara bersama-sama.
Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin mengucapkan selamat atas dikukuhkannya MUI Banyuasin dan GANAS ANNAR Banyuasin, dirinya mengharapkan kerjasama dilintas agama bersama MUI Banyuasin hingga kolaborasi pemberantasan narkoba bersama GANAS ANNAR.
“Saya ucapkan selamat atas pengukuhannya hari ini, kita harus bekerjasama dalam membuat Banyuasin yang lebih baik lagi, yakni salah satunya dengan adanya MUI dan GANAS ANNAR. MUI Banyuasin terkait dengan umat beragama dan GANAS ANNAR terkait pemberantasan narkoba, terkhususnya masalah narkoba yg ada di wilayah perairan,” ujar Askolani.
Editor: ida
Banyuasin,sriwijayapertama.net — Pemerintah telah mengucurkan anggaran Dana BOS di setiap sekolah dengan nilai puluhan juta rupiah guna membantu operasional yang ada di sekolah-sekolah. Di SDN 24 Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan dikabarkan ada pungutan dana yang diduga di lakukan oleh Kepala Sekolah bekerja sama dengan oknum guru. Pungutan dana tersebut diduga berlangsung setiap hari dengan nominal Rp 2000 persiswa dengan dalih uang khas. Hal ini disampaikan salah satu wali murid yang gan di sebutkan nama dan indititadnya menyampaikan bahwa bagi siswa yang tidak bayar di ancam akan di firalkan di FB. …
Palembang, sriwijayapertama.net — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menyatakan keprihatinan sekaligus memberikan perhatian serius terhadap dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap 28 kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis, 17 September 2026. Informasi mengenai OTT tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring. Para kepala sekolah yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami perkara serta peran masing-masing pihak. Wahyu Ketua GAASS Banyuasin, menilai bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada 2 Tersangka Oknum ASN Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, mengkoordinasikan, menerima, menikmati, atau memiliki peran dalam dugaan praktik tersebut, maka seluruh pihak yang memenuhi unsur hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. GAASS secara khusus mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memastikan penyidik mengusut secara menyeluruh siapa aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi pengendali di balik perkara tersebut.18 -9/206 Ketua GAASS Banyuasin Wahyu menyampaikan bahwa publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai bagaimana kegiatan yang diikuti puluhan kepala sekolah tersebut dapat berkaitan dengan perkara yang berujung pada OTT. “Kami meminta Polda Sumsel tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi saat OTT. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang diduga menginisiasi, mengkoordinasikan, memerintahkan, dan menerima aliran uang apabila memang ditemukan adanya tindak pidana,” tegas GAASS. GAASS juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Terhadap 28 kepala sekolah maupun pihak lainnya, GAASS menegaskan bahwa status hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik. GAASS memandang bahwa apabila dugaan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan, kegiatan sekolah, pungutan, atau bentuk transaksi lainnya, maka penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan pembayaran, pihak yang menginisiasi kegiatan, pihak yang mengkoordinasikan, pihak yang menerima uang, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. GAASS MENYAMPAIKAN DESAKAN:…