Kotabaru, Sriwijayapertama.net – Polres Kotabaru melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Kotabaru, Selasa (9/9/2025) pagi.
Kegiatan upacara dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru, KOMPOL Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara yang diikuti oleh Pleton PJU, Pleton Perwira, Pleton gabungan Bag, Sat, Sie Polres Kotabaru, serta Pleton ASN Polres Kotabaru.
Dalam amanatnya, Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI yang menekankan pentingnya olahraga sebagai bagian dari jati diri bangsa, sarana memperkokoh persatuan, sekaligus membentuk generasi unggul yang sehat, kuat, dan berkarakter
“Tema Haornas tahun ini adalah “Olahraga Satukan Kita”, yang mengandung pesan bahwa olahraga tidak hanya sekadar ajang meraih prestasi, tetapi juga wadah mempererat kebersamaan dan semangat persatuan seluruh elemen bangsa.” Ujarnya
Rangkaian upacara berlangsung khidmat mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, penyampaian amanat Menpora, hingga pembacaan doa penutup.
Upacara berakhir sekitar pukul 08.40 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(zd)
Banyuasin,sriwijayapertama.net — Pemerintah telah mengucurkan anggaran Dana BOS di setiap sekolah dengan nilai puluhan juta rupiah guna membantu operasional yang ada di sekolah-sekolah. Di SDN 24 Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan dikabarkan ada pungutan dana yang diduga di lakukan oleh Kepala Sekolah bekerja sama dengan oknum guru. Pungutan dana tersebut diduga berlangsung setiap hari dengan nominal Rp 2000 persiswa dengan dalih uang khas. Hal ini disampaikan salah satu wali murid yang gan di sebutkan nama dan indititadnya menyampaikan bahwa bagi siswa yang tidak bayar di ancam akan di firalkan di FB. …
Palembang, sriwijayapertama.net — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menyatakan keprihatinan sekaligus memberikan perhatian serius terhadap dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap 28 kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis, 17 September 2026. Informasi mengenai OTT tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring. Para kepala sekolah yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami perkara serta peran masing-masing pihak. Wahyu Ketua GAASS Banyuasin, menilai bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada 2 Tersangka Oknum ASN Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, mengkoordinasikan, menerima, menikmati, atau memiliki peran dalam dugaan praktik tersebut, maka seluruh pihak yang memenuhi unsur hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. GAASS secara khusus mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memastikan penyidik mengusut secara menyeluruh siapa aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi pengendali di balik perkara tersebut.18 -9/206 Ketua GAASS Banyuasin Wahyu menyampaikan bahwa publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai bagaimana kegiatan yang diikuti puluhan kepala sekolah tersebut dapat berkaitan dengan perkara yang berujung pada OTT. “Kami meminta Polda Sumsel tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi saat OTT. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang diduga menginisiasi, mengkoordinasikan, memerintahkan, dan menerima aliran uang apabila memang ditemukan adanya tindak pidana,” tegas GAASS. GAASS juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Terhadap 28 kepala sekolah maupun pihak lainnya, GAASS menegaskan bahwa status hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik. GAASS memandang bahwa apabila dugaan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan, kegiatan sekolah, pungutan, atau bentuk transaksi lainnya, maka penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan pembayaran, pihak yang menginisiasi kegiatan, pihak yang mengkoordinasikan, pihak yang menerima uang, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. GAASS MENYAMPAIKAN DESAKAN:…