Banyuasin — Salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Banyuasin Ari Anggara menolak adanya pasar di Alun-alun Kota Pangkalan Balai.
Lantaran, menurutnya kegiatan pasar malam tersebut banyak memungut biaya dari pelaku UMKM sekitar, alias pungli.
Padahal, pasar malem tersebut datang kesini untuk mendukung UMKM lokal yang ada di sekitar, tapi ini malah memberatkan UMKM dengan melakukan pungutan liar.
“Dari informasi yang kami terima, setiap pelaku UMKM yang berjualan di sekitar pasar malam dipungut biaya sebesar 65 ribu per malam,” kata Ari Anggara.
Biaya tersebut, lanjutnya, dialaskan untuk biaya pengamanan, listrik, dan biaya kebersihan.
“Biaya sebesar itu pastinya sangat memberitakan pelaku UMKM, satu malam berjualan saja belum tentu mereka mendapat keuntungan sebesar itu,” kata Ari.
“Terlebih, Sudah ada biaya kebersihan tetapi masih banyak sampah berserakan di area pasar malam,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Banyuasin dan Sat Pol-PP Banyuasin untuk menangkap oknum yang melakukan pungli.
“Selagi masih ada pungli berkeliaran di pasar malam tersebut, kami meminta pasar malam tersebut ditutup,” tegasnya.(tim)
Palembang, sriwijayapertama.net — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menyatakan keprihatinan sekaligus memberikan perhatian serius terhadap dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap 28 kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis, 17 September 2026. Informasi mengenai OTT tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring. Para kepala sekolah yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami perkara serta peran masing-masing pihak. Wahyu Ketua GAASS Banyuasin, menilai bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada 2 Tersangka Oknum ASN Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, mengkoordinasikan, menerima, menikmati, atau memiliki peran dalam dugaan praktik tersebut, maka seluruh pihak yang memenuhi unsur hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. GAASS secara khusus mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memastikan penyidik mengusut secara menyeluruh siapa aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi pengendali di balik perkara tersebut.18 -9/206 Ketua GAASS Banyuasin Wahyu menyampaikan bahwa publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai bagaimana kegiatan yang diikuti puluhan kepala sekolah tersebut dapat berkaitan dengan perkara yang berujung pada OTT. “Kami meminta Polda Sumsel tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi saat OTT. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang diduga menginisiasi, mengkoordinasikan, memerintahkan, dan menerima aliran uang apabila memang ditemukan adanya tindak pidana,” tegas GAASS. GAASS juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Terhadap 28 kepala sekolah maupun pihak lainnya, GAASS menegaskan bahwa status hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik. GAASS memandang bahwa apabila dugaan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan, kegiatan sekolah, pungutan, atau bentuk transaksi lainnya, maka penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan pembayaran, pihak yang menginisiasi kegiatan, pihak yang mengkoordinasikan, pihak yang menerima uang, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. GAASS MENYAMPAIKAN DESAKAN:…