Sumsel  

Satres Narkoba Polres Banyuasin Ungkap 23 Kasus, Terdapat 27 tersangka Sepanjang September – Oktober 2025

Banyuasin,Sriwijayapertama.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan 281,04 gram shabu dan 7 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan september dan oktober 2025.

Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman mengungkapkan cukup banyak kasus yang berhasil mereka ungkap. Kasus-kasus tersebut tak hanya melibatkan laki-laki saja, tetapi juga ada beberapa perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Ada 23 kasus yang berhasil kami tindak. Terdapat 27 tersangka yaitu 25 Laki-laki dan 2 Perempuan yang sudah kita amankan,”ujarnya saat Press Release di Mapolres Banyuasin, Rabu (22/10/2025).

Menurut Dian, Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang ada di Banyuasin sehingga sampai ke akar-akarnya. Dirinya berpesan kepada masyarakat agar jangan sekali-kali mendekati atau mencoba narkotika, karena dampaknya bisa merusak kehidupan.

Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengucapkan terima kasih dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi. Menurutnya tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan, terutama penyalahgunaan narkotika.

“Kepada masyarakat, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaannya, Mari kita terus bersinergi menciptakan Banyuasin yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba untuk kesejahteraan kita semua,”tandasnya.

Sebagai informasi, Polres Banyuasin berhasil mengungkap 34 kasus kejahatan yang terjadi selama September dan Oktober 2025. Berbagai kasus yang diungkap mulai dari narkoba, pencurian dengan pemberatan, hingga pembunuhan berencana, menunjukkan kinerja aktif dan sistematis jajaran kepolisian di bawah pimpinan Kapolres Banyuasin.

Editor : ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *