PALI – Sumatera Selatan, Sriwijayapertama.net
Pemerintah Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Diduga terpantau melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023, Rabu (09/07/2025).
Realisasi Dana Desa (DD) tersebut yang di laksanakan oleh Oknum Kepala Desa Gunung Menang dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.
Yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa Gunung Menang di duga ada kecurangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023.
Adapun Rincianbya sebagai berikut : Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022
Rp. 904.903.000
Tahapan Penyaluran
1 Rp 580.121.200 64.11%
2 Rp 216.521.200 23.93%
3 Rp 108.260.600 11.96%
Realisasinya
-Keadaan Mendesak Rp 363.600.000
-Penanggulangan Bencana Rp 11.270.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 70.794.000
-Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 18.414.500
-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 6.840.100
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 260.058.060
-Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 26.960.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 33.669.100
-Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 60.442.500
-Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan Rp 8.037.500
-Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian
/Peternakan Rp 8.037.500
Desa Gunung menang kec Penukal kab PALI Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023
Rp. 921.651.000
Tahapan Penyaluran
1 Rp 503.295.300 54.61%
2 Rp 276.495.300 30.00%
3 Rp 141.860.400 15.39%
Realisasinya
-Penyertaan Modal Rp 5.000.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 33.249.550
-Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 313.785.900
-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 228.878.500
-Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.342.500
-Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 31.670.000
-Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 12.600.000
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 50.745.825
-Keadaan Mendesak Rp 226.800.000
-Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 2.000.000
-Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 39.615.485
-Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 27.649.530
Dari hasil pemantauan kami di lapangan dengan melakukan pengamatan secara visual, pendokumentasian dalam bentuk foto dan video serta wawancara dengan beberapa Narasumber, maka sesuai tupoksi kami sebagai masyarakat, menduga banyak terdapat kecurangan dalam pengelolaan Dana tersebut.
Seperti yang di katakan salah satu warga Desa gunung menang yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi Masi Awak media, Selasa (08/07/2025), ia menyayangkan atas tindakan kecurangan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Gunung Menang yang kurang transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sehingga terindikasi Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sangat menyayangkan kurang terbuka nya dalam pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022-2023,”jelasnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengalokasian Dana tersebut yang merujuk pada Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Pengabuan.
“kami meminta ke Pihak Instansi Pemerintah Kabupaten PALI, Pihak BPKP dan BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. dan meminta agar dilakukan Proses Pemeriksaan dan Audit dengan Tujuan Tertentu, serta menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang ada di Desa Gunung Menang dan juga kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI.”tutupnya.
Terpisah Saat di konfirmasi media ini, Kepala Desa Gunung Menang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.
(Team/red)
![]()












