Palembang.sriwijayapertama.net –
seorang pemuda menjadi korban perampasan kendaraan roda empat yang terjadi di Depan Pondok Pindang Burung, Jalan Gubernur H A Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025) kemarin sekira Pukul 13.00 WIB.
Dalam hal ini korban dengan inisial AB (23) membuat laporan Polisi (LP) di Polrestabes Palembang, Kamis (12/6/2025) sekitar Pukul 15.35 WIB dengan nomor : LP/B/1793/VI/2025/SPKT/PalOLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berdasarkan LP, Mobil merk Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BG-1952-OY atas nama M Fikri Albasyroh selaku pemilik juga menjadi korban dan mengalami kerugian Rp 200 Juta. Terlapor atas nama yang belum diketahui dan masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan keterangan Pelapor, AM mengatakan bahwa terjadinya perampasan mobil tersebut berawal pada saat dirinya lagi makan di TKP bersama teman-temanya dan mobil di parkiran dalam keadaan terkunci.
“Ketika saya dan teman-teman naik mobil tersebut akan pulang, tiba-tiba datang terlapor cs langsung merampas kunci mobil dan terlapor mengaku dari leasing ACC,” katanya saat diwawancara oleh awak media.
Kemudian terlapor yang tidak diketahui namanya mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan untuk menyamakan data kendaraan tersebut.
“Setelah itu terlapor mengatakan bahwa mobil ini milik leasing dan menyuruh saya untuk memanggil pemilik mobil ini, karena tidak tahan menunggu, mobil tersebut langsung dibawanya ke kantor,” ujarnya AM.
Lanjut AM ungkapkan bahwa terlapor bersama teman-temannya, mendatanginya dengan tubuh yang besar-besar dan membawa 5 (lima) mobil.
“Sebelum mereka membawa mobil yang dirampasnya tersebut, saya disuruhnya pulang,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu Xenia, BG-1952-OY Tahun 2022 warna Black Metalik Nomor Rangka MHKAAIAY3NK017887 dan Nomor Mesin INRG201047 atas nama M Fikri Albasyroh. (Iin P).