Palembang, SriwijayaPertama- Sidang lanjutan pemeriksaan awal antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI dan Kepala Desa Sri Jaya (Kades Sri Jaya) yang dijadwalkan pada tanggal 3 Juni 2025 tidak dihadiri oleh termohon tanpa adanya konfirmasi sebelumnya. Majelis sidang memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi.
Panggilan Sidang yang Diabaikan
Kades Sri Jaya tidak menghadiri panggilan sidang untuk kedua kalinya tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan dan komitmen Kades Sri Jaya dalam menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Tahap Mediasi
Sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi untuk mencari solusi yang adil dan transparan. PKN RI berharap bahwa Kades Sri Jaya dapat hadir dan menghormati panggilan sidang yang berlambang Garuda, serta menjawab surat keberatan dari pemohon informasi publik dengan baik.
Tanggung Jawab Pejabat Publik
Sebagai pejabat publik, Kades Sri Jaya memiliki tanggung jawab untuk menjawab surat keberatan dari pemohon informasi publik dan mematuhi proses hukum yang berlaku. PKN RI berharap bahwa Kades Sri Jaya dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai pejabat publik dan menanggapi proses sidang dengan serius.
![]()












