Diduga Hendak Menagih Uang Ikan (R)25 Tahun, Alami Penganiayaan dan Pengeroyokan

Banyuasin, Sriwijayapertam.net— Niat menagih uang malah berujung penganiayaan dan pengeroyokan. Hal itu dialami oleh warga cahaya berlian kelurahan pangkalan balai, kecamatan Banyuasin lll kabupaten Banyuasin Berinisial (R)

Penganiayaan itu di duga bermula pada hari kamis(22/5/2025) sekiranya pukul 17:20 Wib, ketika pelapor (R) pergi ke pasar pangkalan balai bertemu dengan terlapor (A) dkk, ketika hendak menagih uang Ikan

Pada saat (A) telah memberikan uang yang ditagih oleh Ridho, tanpa alasan yang jelas (A) langsung memberikan tamparan keras pada pipi sebelah kiri Ridho sebanyak satu kali, kemudian yang diduga anak dari (A) juga ikut memegang tangan (R) dan memukul bagian bibir dengan tangan kosong sebanyak 2 kali

Dari pengeroyokan dan penganiayaan tersebut (R) mengalami luka lebam pada pipi bagian sebelah kiri dan pecah bibir pada bagian depan

Akibat peristiwa tersebut (R) melaporkan (A)dkk, ke Mapolres Banyuasin melalui KA SPKT, LP/13/235/V/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN. atas Pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami olehnya Surat tersebut ia laporkan pada tanggal, (23/5/2025), dan diterima oleh KA SPKT Kanit lll Bio Saspal Patras Kuto S,H

Pada saat ini dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh (A) dkk, Melalui UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau 351

Korban kemudian langsung melapor ke Polres Banyuasin dan mendapat penanganan dari kepolisian,.Perkembangan perkara penganiayaan dan pengeroyokan ini masih didalami dan diproses oleh pihak kepolisian resor Banyuasin, *Katanya.

Pewarta : anton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *