Palembang.sriwijayapertama.net – Telah dilakukan penyerahan Tersangka atas nama Deliar Marzoeki dan Alex Rahman beserta barang bukti (tahap II) dari Penyidik ke Penuntut Umum Kejari Palembang, Kamis (13/2/2025)
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH mengatakan bahwa Deliar Marzoeki dam Alex Rahman merupakan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“OTT tersebut terkait perkara Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel,” katanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024, perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap (P21).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelimpahan berkas Perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada, Jumat (14/2/2025),” ujarnya Hardiansyah.
Lanjut Hardiansyah terangkan bahwa setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan BarangBukti (TahapII), diharapkan JPU segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut.
“Selanjutnya segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan,” tutupnya Hardiansyah (Iin P).
![]()












