Lahat ,Sriwijayapertama.net— Anak adalah tumpuan dan harapan orang tuanya, namun tidak berlaku dengan
Putra 35 tahun asal Desa Tanjung Aur Kikim Tengah Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel. Pria pengangguran ini dengan tega menyiksa darah dagingnya sendiri yang bernama nadika Syafira umur 5 tahun.
Seperti tampak dalam Video berdurasi singkat 7 detik mengatakan ” ini mamak kau ya, kesal nae ( logat kental Lahat” ” dipukul dengan sendal dan anak tersebut tak berdaya hanya menangis
dengan mengancam apabila tidak dikirimi uang sebesar Rp 250.000 untuk pulang kampung, Putra sekaligus orang tua biadab ini mengaku beralamat di Tanggerang Provinsi Jawa Barat.
Awak Media mencoba mengkonfirmasikan ke saudari Yani Via WhatsApp pada Minggu 5 Januari 2915 pukul 20:30 wib, Yani membenarkan penganiyaan yang dikirim melalui Video tersebut ditujukan pada Cicik Korban bernama Yani 45 tahun berdomisili di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
Menurut Yani bahwa dia mengasuh anak tersebut diusia 2 hingga 4 tahun, karena
Istrinya sudah diceraikannya, sehingga
anak tersebut dijadikan tumbal mencari uang dan dulu saya pernah kirim. Harapan Yani semoga Putra ditangkap oleh pihak yang berwajib dimanapun dia berada. (Ergi fahrezi)
Palembang, sriwijayapertama.net — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menyatakan keprihatinan sekaligus memberikan perhatian serius terhadap dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap 28 kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis, 17 September 2026. Informasi mengenai OTT tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring. Para kepala sekolah yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami perkara serta peran masing-masing pihak. Wahyu Ketua GAASS Banyuasin, menilai bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada 2 Tersangka Oknum ASN Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, mengkoordinasikan, menerima, menikmati, atau memiliki peran dalam dugaan praktik tersebut, maka seluruh pihak yang memenuhi unsur hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. GAASS secara khusus mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memastikan penyidik mengusut secara menyeluruh siapa aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi pengendali di balik perkara tersebut.18 -9/206 Ketua GAASS Banyuasin Wahyu menyampaikan bahwa publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai bagaimana kegiatan yang diikuti puluhan kepala sekolah tersebut dapat berkaitan dengan perkara yang berujung pada OTT. “Kami meminta Polda Sumsel tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi saat OTT. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang diduga menginisiasi, mengkoordinasikan, memerintahkan, dan menerima aliran uang apabila memang ditemukan adanya tindak pidana,” tegas GAASS. GAASS juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Terhadap 28 kepala sekolah maupun pihak lainnya, GAASS menegaskan bahwa status hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik. GAASS memandang bahwa apabila dugaan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan, kegiatan sekolah, pungutan, atau bentuk transaksi lainnya, maka penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan pembayaran, pihak yang menginisiasi kegiatan, pihak yang mengkoordinasikan, pihak yang menerima uang, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. GAASS MENYAMPAIKAN DESAKAN:…