Sriwijayapertama.net Palembang – Massa yang tergabung dalam LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) gelar aksi demo, Kamis (5/11/2026), menyoroti dugaan penyimpangan dalam wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Penyimpangan tersebut yaitu adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik-praktik indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), khususnya terkait PT Benua Lautan Lepas (BLL) dan PT Lambung Karang Sakti atau Lambung Karya Sawit (LKS).
Terkait dengan PT.BLL, Direktur eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan bahwa adanya dugaan praktek monopoli tarif tanpa ada kesepakatan. PT BLL dan KSOP Kelas 1 Palembang diduga telah melabrak aturan perundang undangan pelayaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dalam hal ini kami patut menduga terjadinya penghambatan dokumen Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi (RPKRO) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) bagi perusahaan yang tidak menggunakan sistem internal PT BLL,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan PT LKS, ia ungkapkan bahwa dugaan perubahan kegiatan usaha dari sektor kehutanan/pengolahan kayu menjadi kelapa sawit dan pelayanan terminal umum tanpa kelengkapan perubahan perizinan sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini pihaknya juga menduga telah terjadinya mufakat jahat antara pihak KSOP Kelas 1 Palembang dan PT LKS dalam persoalan perizinan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Melalui aksi hari ini kami melaporkan bahwa Operasional pelayanan terminal umum tersebut diduga tanpa kelengkapan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan kesesuaian Rencana Induk Pelabuhan (RIP),” ungkapnya Sandi.
Lanjut Sandi sampaikan terkait dengan kedua permasalahan tersebut, pihaknya menduga KSOP Kelas I Palembang sebagai instansi pengawas diduga melakukan pembiaran dan/atau terlibat mufakat jahat.
“Melalui aksi ini, kami mempertanyakan fungsi pengawasan dan tanggung jawab KSOP Kelas I Palembang. Jangan sampai kewenangan negara justru menjadi alat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum,” ucapnya
Lebih lanjut dia juga mendesak Kepala KSOP Kelas 1 Palembang untuk mengevaluasi total struktur dan jabatan yang diduga kuat melakukan perbuatan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran dan atau perbuatan melawan hukum serta terindikasi merugikan keuangan Negara.
Selain itu pihaknya juga mendesak Kepala KSOP segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana KKN dilingkungan KSOP Kelas 1 Palembang terkait dengan temuan LSM SIRA.
“Terkait dengan temuan kami, PT. BLL diduga telah melabrak UU Pelayaran Pasal 110 Nomor ayat 4 Tarif Jasa Pelabuhan. Sedangkan PT LKS tetap beroperasi melayani umum dan berganti core business diduga tanpa melengkapi adendum perizinan, BUP, dan RIP Nasional,” bebernya Sandi.
Terakhir Sandi tambahkan, dalam rangka mendukung pihak Kejati Sumsel untuk melakukan tindakan nantinya, dalam laporan ini, pihaknya juga akan memberikan Laporan Pengaduan dengan didukung sejumlah dokumen yang telah memenuhi ketentuan PP 43 tahun 2018.
“Tangkap dan penjarakan koruptor di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang,” tandasnya Sandi (Iin F).
![]()












