Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Polsek Rawas Ilir dan Polres Muratara Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut

Oplus_131072

Sriwijayapertama.net Muratara — Tim gabungan Polsek Rawas Ilir bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Jumat (23/10/2026).

Dalam ungkap kasus ini, seorang tersangka berinisial A (22) berhasil ditangkap kurang dari tiga jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Korban berinisial A (29) mengalami peristiwa kekerasan di kawasan Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Polisi kini terus melakukan pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya, yakni H dan Z alias B, yang melarikan diri setelah kejadian.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB ketika para pelaku mendatangi korban di lokasi kejadian. Perselisihan yang berlanjut menjadi cekcok mulut diduga memicu tindakan kekerasan. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam jenis pisau.

Warga kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Bingin Teluk. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan rujukan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 14.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir segera berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara. Petugas melakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka A tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna hitam dan satu helai celana jeans pendek berwarna biru yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (4) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi kekerasan yang mencederai rasa aman masyarakat. Kepada para pelaku lain yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian tidak akan berhenti memburu sampai seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muratara masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mempersiapkan tahapan pra-rekonstruksi. Pada saat yang sama, upaya pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya terus dilakukan.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung proses penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Sumsel (Ril/Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *