Tidak Hanya Desak Tutup permanen, SCW juga akan Laporkan dugaan KKN pengelolaan SPPG Tangga Takat ke Kejagung

Sriwijayapertama.net Palembang – Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tidak main-main untuk mengawal persoalan yang terjadi di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU2) Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam hal ini, Rabu (21/10/2026) beberapa hari yang lalu, massa SCW sudah menggelar aksi di Depan Kantor Walikota, untuk mendesak agar operasional SPPG Tangga Takat ditutup permanen, karena diduga melanggar ketentuan Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2024.

Tindak lanjut dari aksi tersebut, SCW telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya dengan nomor 081/SCW/SUMSEL/X/2026. Sebanyak 250 personil massa disiap-siagakan untuk menggelar aksi demo di Depan Kantor BGN Pusat di Jakarta, Kamis (29/10/2026) mendatang.

Direktur SCW, M Sanusi mengatakan bahwa terkait dengan pelanggaran Peraturan Walikota Palembang tersebut, pihaknya menduga, Pemerintah Pusat telah mengambil keuntungan SPPG Tangga Takat.

Selain itu pihaknya menduga adanya indikasi kuat praktik-praktik Korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN) serta konspirasi terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan yang ada pada lingkungan kinerja SPPG Tangga Takat tersebut.

“Oleh karena itu kami akan menabuh genderang perang terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SPPG Tangga Takat yang dimiliki oleh Tutuk Misrolin,” tegasnya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa dalam aksi demo di Depan Kantor BGN mendatang pihaknya mendesak Kepala BGN untuk segera menutup secara permanen dan mencabut izin Operasional SPPG Tangga Takat.

“Selain meminta agar SPPG tersebut ditutup secara permanen, kami juga meminta Kepala BGN, untuk segera memecat dan memberiikan sanksi tegas terhadap Kepala dan oknum yang tidak bertanggungjawab pada SPPG Tangga Takat,” ungkapnya Sanusi.

Lebih lanjut Sanusi sampaikan bahwa pihaknya juga Meminta Kepala BGN segera memberiikan sanksi dan tindakan tegas terhadap Pemilik Dapur SPPG Tangga Takat tersebut.

“Kami meminta usut tuntas dan bongkar segala bentuk pclarggaran yang terjadi dilingkungan kinerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat berlokasi di Kota Palembang Provinsi Sumsel,” pintanya.

Terakhir dengan tegas dia menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakan aksi demo lanjutan untuk melaporkan permasalahan dugaan KKN dalam pengelolaan SPPG Tangga Takat di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan Operasional dapur SPPG yang di miliki oleh Tutuk Misrolin.,” tandasnya Sanusi (Iin F)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *