Adanya Dugaan Penyimpangan Pengadaan Solar Cell di Dishub Kota Palembang Tahun 2025 Dan 2026, Massa SIRA Dan PST Gelar Aksi Demo

Oplus_131072

Sriwijayapertama.net Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/9/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengadaan Solar Cell Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Dalam hal ini Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan total pagu kegiatan pengadaan Solar Cell tersebut mencapai Rp 176.665.200.000.

“Rincian dari Total Pagu tersebut yaitu Tahun 2025 sebanyak 1.800 paket dengan pagu Rp 56.880.000.000 dan Tahun 2026 sebanyak 3.797 unit dengan pagu Rp119.785.200.000,” katanya.

Ia terangkan bahwa pagu dengan nilai sebesar itu merupakan anggaran publik yang wajib dapat dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, melalui aksi ini, kami mempertanyakan dasar kebutuhannya, jumlah unit, lokasi pemasangan, spesifikasi, kewajaran harga, penyedia, realisasi pekerjaan, pembayaran dan manfaat yang diterima masyarakat,” terangnya Sandi

Lanjut Sandi sampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejari Palembang agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan Solar Cell Tahun 2025 dan 2026, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, pemasangan sampai pembayaran.

“Kami meminta Kejari periksa seluruh pihak yang memiliki peran dalam penetapan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan, penunjukan/berhubungan dengan penyedia, penerimaan barang, pemasangan dan pembayaran.,” ucapnya.

Selain itu secara tegas pihaknya juga mendesak Kejari Palembang, agar segera menetapkan tersangkanya.

“Dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, sesuai peran dan keterlibatannya masing-masing.,” harapnya Sandi.

Sementara Ketua Umum PST, Dian HS menambahkan dalam mengusut tuntas laporan tersebut, pihaknya mendesak Kejari Palembang agar membandingkan secara menyeluruh kegiatan Tahun 2025 dan 2026 baik lokasi, volume, spesifikasi, harga, penyedia maupun realisasi pemasangannya.

“Dalam hal ini, untuk memastikan tidak terdapat objek atau kebutuhan yang telah diadakan sebelumnya namun kembali dianggarkan,” jelasnya.

Kemudian pihaknya meminta Kejari Palembang, menelusuri baik aliran maupun realisasinya dalam pengadaan Solar Cell tersebut.

“Kami mendesak agar Kejari Palembang melakukan penelusuran terhadap seluruh pembayaran dan memastikan setiap rupiah yang dibayarkan pemerintah benar-benar didukung barang dan pekerjaan yang diterima serta sesuai dengan dokumen dan realisasi di lapangan,” pintanya Dian

Terakhir Dian berharap apabila dalam pemeriksaan menemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, proses penegakkan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti pada persoalan administratif semata.

“SIRA bersama PST akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal laporan ini berdasarkan data, dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta Kejari Palembang menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan masyarakat,” tutupnya Dian (Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *