LBPH Kosgoro Sumsel Soroti Adanya Dugaan, SPPG Tangga Takat Tidak Memiliki Izin Bangunan Dan Buang Limbah di Saluran Air

Oplus_131072

Sriwijayapertama.net Palembang – Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Sumatera Selatan (Sumsel), menyoroti terkait adanya dugaan pengelolaan limbah hasil masak SPPG Tangga Takat yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak adanya izin bangunan.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat tersebut berlokasi di Jalan DI Panjaitan Lorong Kita RT.27 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu Satu Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Datuk Dr H Ramli Sutanegara SH MBA MSi, angkat bicara, Sabtu (29/8/2029) terkait adanya dugaan pengelolaan limbah hasil masak SPPG Tangga Takat yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak adanya izin bangunan.

Hal tersebut menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang telah viral terlihat adanya aksi protes warga yang mengamuk didepan Halaman SPPG Tangga Takat tersebut, karena adanya bau yang tidak sedap diduga oleh limbah hasil memasak.

Sebagai orang tua atau yang dituakan di Provinsi Sumsel, Datuk Dr H Ramli Sutanegara SH MBA MSi sekaligus perwakilan LBPH Kosgoro Sumsel menyambut baik hadir SPPG diberbagai tempat, baik untuk kepentingan para pelajar maupun para pekerja.

“Tetapi saya sangat menyayang dibeberapa tempat SPPG ini asal jadi, karena merasa itu proyek nasional sehingga terkait dengan aturan seperti perizinan tidak diikut dan dipinggirkan,” ucapnya saat diwawancara awak media, Sabtu (29/8/2026).

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa SPPG tersebut seringkali memakai markah jalan dan tidak memperhatikan lingkungan seperti membuang kotoran ke saluran air sehingga timbulnya bau yang tidak sedap dan pasang blower sembarangan.

“Dalam hal ini saya tidak hanya menyoroti SPPG Tangga Takat saja, tetapi juga yang lainnya. Saya khawatir seluruh masyarakat nantinya akan protes seolah-olah salah menilai adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini,” ungkapnya Datuk Ramli.

Lanjut Datuk Ramli juga ungkapkan bahwa program MBG itu bagus, cuma pelaksanaannya harus dibuat dan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan, jika SPPG tersebut tidak memenuhi aturan atau persyaratan yang berlaku tutup dulu sementara dan jika sudah dipenuhi baru dibuka.

“Saya berharap terkait dengan SPPG Tangga Takat tersebut, apa yang dituntut oleh masyarakat dipenuhi, jangan buang limbah hasil masak tersebut di sauran air dan buat tempat penampungan untuk Penjernihan limbah,” pintanya.

Terkait dengan tidak adanya izin mendirikan bangunan tersebut dia terangkan akan mencelakakan karyawan dan masyarakat sekitar, oleh karena itu, segera buatkan izinnya.

Kemudian berbicara masalah lingkungan, tidak hanya limbah saja, tetapi juga harus memperhatikan masyarakat sekitar, dengan melibatkan mereka untuk dijadikan karyawan.

“Jika permasalahan ini diselesaikan dengan baik, maka kehadiran SPPG tersebut disambut baik oleh masyarakat sekitarnya, karena mereka merasa aman dari bahaya dan dapat menambah penghasilan mereka setelah diperkerjakan,” terangnya Datuk Ramli.

Menanggapi adanya perampasan kamera milik wartawan yang sedang meliput saat adanya aksi protes masyarakat, Datuk Ramli jelaskan itu pelanggaran berat dan bisa dipidanakan.

“Saya adalah seorang wartawan senior, karena lebih kurang sudah 40 Tahun menjalani profesi wartawan, belum pernah mengalami kejadian perampasan kamera. Orang yang merampas kamera tersebut tidak tahu apa fungsi dan peranan wartawan itu,” jelasnya

Terakhir dia mengingatkan kepada pihak pengelola SPPG Tangga Takat tersebut agar memperbaiki semua permasalahan yang telah dituntut oleh warga sekitar dalam aksi damai, Rabu (26/8/2026) beberapa hari yang lalu.

“Saya tidak mengecam atas apa yang terjadi, tetapi saya ingatkan kepada pihak pengelola SPPG Tangga Takat harus merespon semua tuntutan warga. Kepada Pihak SPPG Provinsi Sumsel kami berharap menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut,” tandasnya Datuk Ramli (Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *