Sriwijayapertama.net Palembang — Kurang dari 24 jam setelah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang tersangkanya.
Pengungkapan cepat tersebut menjadi bukti respons kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Peristiwa Curat yang mengakibatkan korban berinisial ADPL (21) meninggal dunia, terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH mengatakan bahwa berawal laporan dari pihak keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2792/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP mengarah pada keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri ke kawasan Mata Merah. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AM (26) tanpa perlawanan berarti,” katanya.
Dalam pengungkapan perkara ini, Ia beberkan,bahwa polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Beat warna biru doff milik korban, satu buah celana pendek Levis warna biru, satu buah kaos warna hitam, serta satu pasang sandal jepit warna hitam.
“Sedangkan pelaku lainnya, yang telah diketahui identitasnya berinisial IP alias T, masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku tersebut,” bebernya Sonny.
Untuk kronologinya Sonny terangkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari, korban berinisial ADPL (21) diketahui sedang mengendarai sepeda motor ketika dibuntuti oleh dua pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka AM (26) bersama rekannya berinisial IP alias T, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebelumnya keluar dengan membawa senjata tajam jenis parang untuk mencari sasaran tindak pidana,” terangnya.
Kemudian berdasarkan keterangan AM, bahwa ia bersama IP berkeliling di kawasan Jalan Soekarno Hatta hingga menemukan korban. Karena merasa terus diikuti, korban berupaya mempercepat laju sepeda motornya. Namun, para pelaku tetap mengejar hingga korban tiba di Jalan Jenderal Sabihi Darwis.
“Sesampainya di lokasi, IP alias T menarik pakaian korban hingga korban terjatuh dan terhempas ke badan jalan. Setelah korban terjatuh, sepeda motor milik korban dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia,” ujarnya Sonny.
Lanjut Sonny tegaskan bahwa jajaran Polrestabes Palembang akan terus bertindak cepat dan terukur dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang merenggut nyawa dan mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkapnya Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, mengatakan bahwa kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman sekaligus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Terakhir dia sampaikan bahwa pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut sebagai sikap tegas dan komitmen Polda Sumsel dan jajaran dalam menjaga keamanan wilayah.
“Saat ini Polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan memastikan proses hukum terhadap tersangka yang telah diamankan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya Nandang (Ril/Iin F).
![]()












