Sriwijayapertama.net Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) penyalagunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah di Kota Palembang.
Konferensi pers yang digelar, Rabu (19/8/2026), pimpin Wadir Dreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan SH SIK MH dan Kompol I Putu Suryawan mewakili Kabid Humas Polda Sumsel
AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan perkara ini, dilakukan pada Selasa (11/8/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
“Dalam pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter mengamankan sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi beserta barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pelangsiran dan penampungan BBM subsidi,” katanya.
Ia terangkan bahwa pengungkapan perkara ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di dalam Bengkel Las Air Balui.
Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode yang berbeda-beda dan solar tersebut dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar,” terangnya Listiyono
Lanjut Listiyono terangkan, selanjutnya petugas melakukan pembuntutan terhadap aktivitas para pelaku sejak dari salah satu SPBU di wilayah Palembang. Hingga akhirnya, pada Selasa malam, personel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41).
“Ketiganya diamankan di lokasi gudang penampungan ketika sedang membongkar dan menurunkan muatan solar bersubsidi yang diduga merupakan hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU,” ungkapnya.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang telah dilengkapi tangki petak.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar, beberapa unit baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, serta sejumlah alat komunikasi.
Lebih lanjut dia beberkan bahwa dalam pengungkapan ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang penampungan.
“Terhadap S, penyidik masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” bebernya Listiyono.
Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan menambahkan bahwa saat penyidik masih terus mengembangkan perkara, khususnya terkait asal-usul dan kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Andrie jelaskan bahwa berdasarkan Pasal yang disangkakan, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan energi serta menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara,” jelasnya Andrie.
Ditempat yang sama I Putu Suryawan menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.
Terakhir dia sampaikan bahwa saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan pemodal, asal-usul QR barcode, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumsel.
“Polda Sumsel secara tegas akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sekaligus memastikan program subsidi energi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tutupnya Putu (Ril/Iin F).
![]()












