Sriwijayapertama.net Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penguasaan dan pemanfaatan tanah negara yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH., MH melalui siaran persnya kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Iwan Setiadi mengatakan bahwa pemulihan dilakukan melalui jalur perdata oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel. Langkah itu berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.
“Berdasarkan surat tersebut, pemuliihan keuangan negara berhasil dilakukan oleh Kejati Sumsel dengan cara melakukan mediasi terhadap keluarga Ahli Waris Almarhum H Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB,” katanya.
Lanjut ia sampaikan bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Sumsel, Tanggal 17 November 2025, perhitungan rincian kerugian negara yaitu
- Nilai Aset berupa tanah negara di Kawasan Sauka dan Area Pengelolaan Lainnya yang digunakan PT.SMB, tanpa perizinan yang sah sebesar Rp 2.557.900.000,00.
- Nilai BPHTB yang seharusnya diterima oleh negara atas tanah yang dugunakan PT.SMB tanpa perizinan yang sah, sebesar Rp 201.580.277,50.
- Nilai illegal gain yang di peroleh PT. SMB atas kegiatan perkebunan yang dilakukan tanpa perizinan yang sah sebesar Rp 124.517.175.059,00.
“Total nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Sumsel yang dalam perkara penguasaan dan pemanfaatan tanah negara yang melibatkan PT.SMB sebesar Rp 127.276.655.336,50,” ungkapnya Iwan.
Lanjut Iwan terangkan bahwa setelah dilakukan mediasi dengan Ahli Waris, didapatkan kesepakatan bahwa PT SMB telah menyatakan setuju untuk membayar kerugian keuangan negara tersebut dengan cara bertahap. Untuk tahap pertama sebesar Rp.10.500.000.000,00.
“Sisa kewajiban pembayaran diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan PT Sentosa Mulia Bahagia dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal dilakukannya pembayaran tahap pertama,” terangnya.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa setiap tahapan pembayaran atas sisa kewajiban dilakukan dengan nilai paling sedikit sebesar Rp.9.690.000.000,00, sampai dengan seluruh nilai kewajiban pembayaran pihak kedua dipenuhi.
“Pembayaran ganti kerugian keuangan negara tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Musi Banyuasin (Muba) dengan mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
“Dalam penanganan perkara Tipikor tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan Keuangan Negara,” tandasnya Iwan (Iin P).
![]()












