Sriwijayapertama.net Palembang – Adanya dugaan pencemaran lingkungan, gabungan massa lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) serta masyarakat Karang Anyar gelar aksi demo di Depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan dilanjutkan di Depan Kantor Walikota Palembang, Selasa (4/8/2026).
Aksi tersebut sebagai sikap prihatin dan kecaman keras atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batubara pada Stockpile/Dermaga Kertapati PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati.
Ketua Umum PST, Dian HS mengatakan bahwa dugaan pencemaran lingkungan tersebut menjadi keluhan masyarakat karena telah mengganggu kualitas udara, kesehatan warga, kenyamanan lingkungan, serta aktivitas ekonomi masyarakat di Kelurahan Karang Anyar dan sekitarnya.
“Perlindungan terhadap kesehatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi, karena setiap kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya mendesak Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang tidak bersikap pasif, tetapi harus turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi masyarakat yang terdampak tersebut.
“Kami berharap Gubernur dan Walikota segera memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan adanya langkah penanganan yang cepat, terukur serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” desaknya Dian.
Lanjut dia Juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), pengambilan sampel, serta pengujian kualitas udara, air, dan lingkungan secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup, kami mendesak agar tidak ada kompromi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” harapnya Dian.
Selain itu, dia berharap pemerintah menjamin perlindungan kesehatan masyarakat baik melalui pemeriksaan kesehatan maupun pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.
“Apabila terbukti terdapat sumber pencemaran yang sangat membahayakan bagi masyarakat, pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk pengendalian pencemaran lingkungan yang nyata, agar perlindungan kesehatan masyarakat terjamin,” pintanya Dian.
Lebih lanjut Dian sampaikan bahwa diamnya pemerintah terhadap setiap dugaan pencemaran lingkungan hanya akan memperbesar keresahan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Kami dari Lembaga SIRA dan PST akan mengawal seluruh proses pemeriksaan, penanganan, dan tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan ini hingga terdapat kepastian hukum, transparansi, dan penyelesaian yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Hal tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh Karena itu, setiap dugaan pencemaran lingkungan wajib ditangani secara cepat, objektif, profesional, dan berdasarkan hukum,” terangnya.
Lanjut dia tegaskan bahwa Lembaga SIRA dan PST menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami meminta negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pintanya Sandi.
Terakhir Sandi sampaikan bahwa perlindungan terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas di atas kepentingan apa pun.
“Udara bersih bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah wajib melindungi, pelaku usaha wajib mematuhi hukum dan masyarakat berhak memperoleh keadilan lingkungan.” Tutupnya Sandi.
Aksi demo di Kantor Gubernur disambut baik oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan (DLHP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel.
Sedangkan aksi demo di Depan Kantor Walikota disambut baik oleh Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Palembang. (Iin P).
![]()












