Massa Laskar Laporkan PT.KAMM Ke OJK Regional 7 Sumbagsel Terkait Dengan Beberapa Dugaan Permasalahan

Sriwijayapertama.net Palembang – massa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (Laskar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Halaman Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Senin (3/8/2026).

Aksi tersebut digelar untuk melaporkan adanya dugaan permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh di PT Koperasi Anugerah Mega Mandiri (KAMM) cabang Kota Palembang.

Salah satu Koordinator Aksi (Korak) Mukri mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, koperasi yang diawasi oleh OJK yaitu koperasi open loop atau koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan yang menghimpun dana dari luar bukan dari anggota.

“Berdasarkan temuan dilapangan oleh Laskar Provinsi Sumsel, PT KAMM ini, dalam implementasinya diduga sebagai koperasi open loop, sehingga pengawasannya dibawah OJK. Oleh karena itu hari ini kami melaporkan beberapa permasalahan dugaan yang terjadi di OJK,” ungkapnya.

Sementara Jacklin yang juga sebagai salah satu korak mengatakan bahwa selain itu, dalam aksi ini, pihaknya menyampaikan beberapa dugaan permasalahan yang dilakukan oleh PT KAMM diantaranya yaitu adanya dugaan pembayaran gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Palembang.

“Untuk karyawan staf administrasi menerima gaji Rp 1.7 juta dan kolektor Rp 2.2 juta, artinya PT. KAMM memberikan upah atau gaji dibawah UMK Palembang Tahun 2026 yang saat ini sebesar Rp 4.1 Juta,” katanya.

Dalam hal ini, bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap struktur upah, perjanjian kerja, serta pembayaran upah kepada pekerja yang dilakukan oleh PT.KAMM,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga laporkan ada dugaan penahanan ijazah dan BPKB milik karyawan sebagai jaminan kerja di PT.KAMM. Dalam hal ini melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2025, tentang Larangan Penahanan Ijasah dan/atau Sertifikat Kompetensi oleh Pemberi Kerja.

“Kami meminta Dinas terkait untuk memeriksa dugaan penahanan ijazah dan BPKB tersebut, apabila benar agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya Jacklin.

Lanjut Jacklin juga laporkan adanya dugaan permintaan uang administrasi dan dugaan permintaan uang pajak kendaraan mati

Terkait dengan dugaan permintaan uang administrasi pihaknya meminta pihak perusahaan menjelaskan secara terbuka mengenai besaran uang yang diminta, dasar permintaan, peruntukan uang serta bukti pembayaran atau kuitansi.

Terkait dengan adanya permintaan uang pajak kendaraan mati pihaknya juga meminta agar diperiksa siapa pemilik kendaraan, siapa pengguna kendaraan, siapa yang bertanggung jawab atas pajak, berapa jumlah uang yang diminta, serta ke mana uang tersebut dibayarkan.

“Dalam hal ini setiap pungutan harus mempunyai dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika adanya dugaan pelanggaran peraturan maka patut diduga adanya Pungutan Liar (Pungli)” jelasnya.

Lebih lajut dia laporkan adanya dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen. Dalam hal ini, pihaknya melaporkan mengenai adanya dugaan penggunaan foto pribadi konsumen dalam proses penagihan.

Menurutnya hal ini bertentangan dengan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa.

“Kami mendesak OJK memeriksa adanya dugaan penggunaan foto atau data pribadi konsumen dalam proses penagihan dan juga memeriksa kepatuhan PT.KAMM terhadap tentang perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi tersebut,” pintanya Jacklin.

Kemudian Jacklin tambahkan bahwa pihaknya juga melaporkan adanya dugaan Intimidasi terhadap Konsumen yang akan, menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan.

“Kami mendesak OJK segera memeriksa hal tersebut, apabila hasilnya pemeriksaan tersebut menemukan pelanggaran, agar memberikan sanksi tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Terakhir pihaknya tambahkan bahwa terkait dengan seluruh dugaan yang dilaporkannya tersebut, bukan bermaksud untuk menghakimi pihak manapun.

“Kami hanya meminta pemeriksaan keterbukaan dan kepastian hukum atas seluruh dugaan yang disampaikan tandasnya Jacklin.

Sementara aksi tersebut disambut baik oleh Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, Perlindungan Konsumen (EPK) dan Layanan Manajemen Strategis (LMS) OJK Regional 7 Perwakilan Sumbagsel, Tito Adji Siswantoro.

“Berdasarkan pengecekan awal, PT KMM tidak terdaftar sebagai entitas yang berada di bawah pengawasan OJK. Walaupun demikian, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas dan model bisnis perusahaan tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan laporan pengaduan yang dilaporkan dalam aksi hari ini, pihaknya akan mempelajarinya berdasarkan kronologi dan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Laskar Provinsi Sumsel.

“Pengaduan yang kami terima hari ini, akan kami pelajari terlebih dahulu, guna untuk menentukan langkah penanganan seperti apa yang harus dilakukan.,” tutupnya Tito (Zul).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *