BANYUASIN,SRIWIJAYAPERTAMA.NET – Seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin, Ida Laila, mengaku mendapat respons yang dinilai tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi kepada seorang warga berinisial N terkait dugaan dirinya mengaku sebagai advokat.
Menurut Ida Laila, alih-alih memperoleh klarifikasi, dirinya justru menerima pernyataan dari N yang akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan maupun konfirmasi yang dilakukan.
“Bagus ini dilaporkan,” ujar N sebagaimana disampaikan Ida Laila.
Tak lama kemudian, N kembali menyampaikan akan membuat laporan ke Polres Banyuasin.
“Malam ini saya akan ke Polres membuat laporan,” katanya.
Untung kau dak lengkap sebut nama cuma inisial N , tapi aku tunggu perkembangan
Menanggapi konfirmasi tersebut, N membantah pernah mengaku sebagai advokat. Ia menjelaskan dirinya merupakan Ketua Lembaga Investigasi Negara dan mengaku memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas lembaganya.
“Saya tidak mengaku sebagai pengacara. Saya selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara memiliki kewenangan mendampingi masyarakat. Saya minta hadirkan siapa yang mengatakan saya advokat, jangan membangun opini,” tegas N.
Sementara itu, Ida Laila menilai langkah konfirmasi yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap setiap pihak yang dimintai klarifikasi dapat memberikan jawaban tanpa adanya tindakan yang dianggap dapat menghambat kerja jurnalistik.
Perlu diketahui, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau sengketa hukum kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, wartawan juga memiliki hak dan kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai apakah laporan yang disampaikan N telah diterima atau diproses oleh Polres Banyuasin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]()








