Breaking News
Selaku Dewan Pembina, Danrem 044/Gapo, Usai Hadiri Rapat Pengprov ORADIO Sumsel di Palembang Klarifikasi N: Bukan Advokat, Melainkan Paralegal, Bantah Intimidasi Wartawan Wartawan di Banyuasin Mengaku Diintimidasi Saat Konfirmasi, Bantah Mengaku Advokat Wartawan di Banyuasin Mengaku Diintimidasi Saat Konfirmasi, Terlapor Bantah Mengaku Advokat BANYUASIN – Seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin, Ida Laila, mengaku mendapat respons yang dinilai tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi kepada seorang warga berinisial N terkait dugaan dirinya mengaku sebagai advokat. Menurut Ida Laila, alih-alih memperoleh klarifikasi, dirinya justru menerima pernyataan dari N yang akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan maupun konfirmasi yang dilakukan. “Bagus ini dilaporkan,” ujar N sebagaimana disampaikan Ida Laila. Tak lama kemudian, N kembali menyampaikan akan membuat laporan ke Polres Banyuasin. “Malam ini saya akan ke Polres membuat laporan,” katanya. Menanggapi konfirmasi tersebut, N membantah pernah mengaku sebagai advokat. Ia menjelaskan dirinya merupakan Ketua Lembaga Investigasi Negara dan mengaku memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas lembaganya. “Saya tidak mengaku sebagai pengacara. Saya selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara memiliki kewenangan mendampingi masyarakat. Saya minta hadirkan siapa yang mengatakan saya advokat, jangan membangun opini,” tegas N. Sementara itu, Ida Laila menilai langkah konfirmasi yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap setiap pihak yang dimintai klarifikasi dapat memberikan jawaban tanpa adanya tindakan yang dianggap dapat menghambat kerja jurnalistik. Perlu diketahui, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau sengketa hukum kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, wartawan juga memiliki hak dan kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai apakah laporan yang disampaikan N telah diterima atau diproses oleh Polres Banyuasin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ismail Abdullah Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Kesbangpol Perjelas Legalitas dan Fungsi Lembaga

Ismail Abdullah Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Kesbangpol Perjelas Legalitas dan Fungsi Lembaga

Banyuasin,sriwijayapertama.net – Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum LSM Nusantara Ekspres Kabupaten Banyuasin, Ismail Abdullah, angkat bicara terkait dugaan intimidasi dan perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi kepada narasumber.

Menurut Ismail, konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang bertujuan memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sebelum sebuah berita dipublikasikan.

“Kalau memang benar, tidak perlu takut. Tidak perlu mengintimidasi ataupun mendiskriminasi wartawan. Berikan saja hak jawab, karena semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ismail.

Selain menyoroti dugaan intimidasi terhadap wartawan, Ismail juga mempertanyakan kewenangan sejumlah lembaga yang mengklaim dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat. Menurutnya, tugas dan fungsi lembaga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Lembaga itu memiliki tugas yang jelas, yaitu menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan pengawasan, bersikap netral, tidak memihak, dan tidak memojokkan pihak tertentu. Seorang ketua lembaga harus memahami tugas dan fungsi organisasi yang dipimpinnya,” katanya.

Ismail juga mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin untuk meningkatkan transparansi mengenai keberadaan organisasi kemasyarakatan dan lembaga yang terdaftar di wilayah tersebut.

Ia meminta Kesbangpol melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai lembaga-lembaga yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing organisasi sesuai dokumen yang telah disampaikan kepada pemerintah.

“Kami berharap Kesbangpol turun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan lembaga mana yang resmi serta menjelaskan tugas dan fungsinya sesuai legalitas yang dimiliki. Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami peran setiap lembaga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kesbangpol Kabupaten Banyuasin terkait pernyataan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *