Banyuasin,sriwijayapertama.net – Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum LSM Nusantara Ekspres Kabupaten Banyuasin, Ismail Abdullah, angkat bicara terkait dugaan intimidasi dan perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi kepada narasumber.
Menurut Ismail, konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang bertujuan memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sebelum sebuah berita dipublikasikan.
“Kalau memang benar, tidak perlu takut. Tidak perlu mengintimidasi ataupun mendiskriminasi wartawan. Berikan saja hak jawab, karena semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ismail.
Selain menyoroti dugaan intimidasi terhadap wartawan, Ismail juga mempertanyakan kewenangan sejumlah lembaga yang mengklaim dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat. Menurutnya, tugas dan fungsi lembaga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Lembaga itu memiliki tugas yang jelas, yaitu menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan pengawasan, bersikap netral, tidak memihak, dan tidak memojokkan pihak tertentu. Seorang ketua lembaga harus memahami tugas dan fungsi organisasi yang dipimpinnya,” katanya.
Ismail juga mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin untuk meningkatkan transparansi mengenai keberadaan organisasi kemasyarakatan dan lembaga yang terdaftar di wilayah tersebut.
Ia meminta Kesbangpol melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai lembaga-lembaga yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing organisasi sesuai dokumen yang telah disampaikan kepada pemerintah.
“Kami berharap Kesbangpol turun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan lembaga mana yang resmi serta menjelaskan tugas dan fungsinya sesuai legalitas yang dimiliki. Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami peran setiap lembaga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kesbangpol Kabupaten Banyuasin terkait pernyataan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
![]()






