Sriwijayapertama.net |Jakarta – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai sekaligus membuat laporan ke Gedung Merah Putih KPK-RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Aksi damai di gelar sebagai bentuk memberikan dukungan terhadap Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belakangan ini kerap terjadi, seperti mantan Bupati Muara Enim yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi dan upaya memanipulasi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Ketua Umum PST Dian HS kepada wartawan, Kamis (22/07/2026).
Rahmat Sandi menjelaskan, pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.
Selanjutnya KPK mengungkapkan, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Edison.
Berdasarkan Pengembangan Kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi, di dapatkan modus yang di pakai oleh para tersangka serta Persentase pembagian yang di dapatkan yaitu 5% untuk Bupati, 3% untuk Kepala Dinas serta 1% untuk PPK dan Bendahara.
“Kami menduga hal ini sudah berjalan cukup lama, oleh sebab itulah kami dari SIRA dan PST meminta KPK untuk memeriksa dan mendalami keterkaitan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yaitu Sdr.Drs. H.Rusdi Hairullah, M.Si,” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut maka dari itu SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:
1. Mengapresiasi Kinerja KPK dalam mengungkap kasus di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Muara Enim. SIRA dan PST juga mendorong KPK-RI untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap terkait audit BPK Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Drs. H. Rusdi Hairullah, M.Si., maupun pejabat lainnya yang relevan.
2. Meminta KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana, dugaan penerimaan gratifikasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan yang tidak sah berdasarkan alat bukti yang sah dan segera di tetapkan tersangka baru.
3. Memohon agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, SIRA dan PST akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sesuai koridor hukum. (CH)
![]()












