Sriwijayapertama.net Palembang — Sebagai komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti sabu seberat 4.041,85 gram, Ekstasi 17.981 butir dan etomidate 727,8 ml, hasil pengungkapan 20 perkara narkotika selama Juli 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan AKBP H M Syeh Kopek ST SH MH yang dilaksanakan di Halaman Ditresnarkoba, Rabu (22/7/2026).
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp7.969.804.000. pemusnahan tersebut sebagai wujud transparansi penegakan hukum sekaligus upaya nyata menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa dalam pengungkapan 20 perkara tersebut, pihakny berhasil mengamankan 27 tersangka dari berbagai wilayah hukum di Sumsel yaitu terdiri dari delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
“Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya Kopek.
Lanjut Kopek terangkan bahwa Keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian sosial yang lebih luas akibat peredaran gelap narkoba.
“Terhadap seluruh tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan konstruksi perkara masing-masing,” terangnya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas penyidik sekaligus bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya Kopek.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, menambahkan bahwa narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia serta mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” imbaunya.
Terakhir dia sampaikan pesan bahwa melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi untuk melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi bangsa, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Sumsel,” tutupnya Nandang (Ril/Iin P).
![]()












