Sumsel  

Tiga Instansi Terkait, Resmi Tandatangani Perjanjian Persidangan Secara Eletronik

Sriwijaya pertama.net Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan(Ditjenpas) Sumsel secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan di Aula lantai 9 Kantor Kejati Sumsel Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Selasa (7/6/2026).

Perjanjian tersebut ditandantangani oleh Ketua PT Palembang Dr Herdi Agusten beserta seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumsel, Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana beserta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumsel dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Yulius Sahruzah beserta Kepala Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pemasyarakatan se-Sumsel.

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien.

Melalui perjanjian ini, para pihak berkomitmen untuk memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem elektronik yang aman dan akuntabel.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi momentum penting guna mendorong sinergi antara institusi penegak hukum khususnya dalam mendukung transformasi digital di sektor peradilan, dimana diharapkan implementasinya persidangan eletronik ini dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Para PJU, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel. (Ril/Iin P).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *