Sriwijayapertama.net OKU Selatan — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curah) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
DPO tersebut berinisial MAS (30) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan.
Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, meskipun berusaha melarikan diri hingga ke luar wilayah hukum Sumsel
Dalam peristiwa tersebut, Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi korban Curas yang dilakukan oleh tersangka MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus (DPO).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK, mengatakan Curas tersebut terjadi di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel, Sabtu (27//9/2025) beberapa bulan yang lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dalam aksinya, kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat dan kemudian melakukan kekerasan secara brutal dengan memukul korban serta mengikat tubuhnya menggunakan kabel. Kemudian pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 3,5 Juta dan satu unit sepeda motor milik korban,” terangnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri. Meski mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya, korban masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak menuju rumah warga sejauh kurang lebih 500 meter untuk meminta pertolongan.
“Korban selanjutnya dievakuasi oleh warga ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya,” terangnya I Made.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan sejumlah saksi dan diketahui tersangkanya. Dalam hal ini, selama proses pengejaran, tersangka diketahui beberapa kali berpindah lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan.
Berdasarkan infomasi yang didapat, Sabtu, (20/6/2026) keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, Minggu (21/62026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MAS saat sedang berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjut dia juga ungkapkan bahwa dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus melakukan pengejaran meskipun pelaku telah melarikan diri selama berbulan-bulan.
“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya I Made.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan yang berhasil menangkap pelaku setelah pengejaran panjang lintas provinsi.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa Polri akan terus bekerja secara profesional, persisten, dan tidak pernah berhenti mengejar pelaku tindak pidana hingga berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Ogan Komering Ulu Selatan guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan. Sementara itu, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.
“Mewakili Polda Sumsel, kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya Nandang (Ril/Iin P).
![]()












