Palembang Sriwijayapertama.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/6/2026) kemarin.
Atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel, dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 5 (lima) orang yaitu, IM selaku Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI dan 4 orang staf diantaranya, N, HA, AP dan KW.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH MH mengatakan bahwa tim penyidik Tipidsus telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi yaitu
- Rumah yang beralamat di Jalan Talang Gading Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
- Rumah yang beralamat di Jalan Nitrogen Komp. Pusri Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
“Dalam penggeledahan ini tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang sejumlah Rp. 143.200.000 (Seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang di akui oleh IM hasil pengumpulan setoran pada perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), 5 (lima) buah kartu ATM milik IM, Dokumen, surat-surat, buku catatan, Barang bukti elektronik 7 (tujuh) Unit Hp dan 1 (Satu) Unit Tab Samsung,” ujarnya.
Ia ungkapkan bahwa tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Jasa PT. Rizkia Andalas Nusantara (RAN) dan berdasarkan keterangan direkturnya dengan inisial MS, dalam satu bulan bisa menerbitkan surat persetujuan berlayar melalui KUPP.
“Dalam hal ini, diperkirakan MS memberikan uang kepada IM sebesar20 – 30 Juta Per Bulan. Sedangkan dalam satu Bulan diperkirakan ada 20 Kapal Tagboat dan Ponton,” ungkapnya Iwan.
Lanjut Iwan terangkan bahwa IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP sejak Bulan Oktober 2024 hingga Sekarang. Diperkirakan jumlah yang didapatkan perminggu berkisar 100 – 200 Juta Rupiah.
“Yang tersebut berasal dari Hasil pemerasan terhadap Perusahaan Agen Kapal yang ada di wilayah Ogan Komering Iilr (OKI) Sumsel sebagai setoran Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” terangnya
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap TE, tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan IM sebagai tersangka.
“Modus yang digunakan, meminta uang diluar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, Perusahaan Bongkar Muat, maupun Terminal JETTY agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar,” ujarnya Iwan.
Terakhir Iwan menambahkanApabila perusahaan tidak memberikan uang maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit bahakan tidak dilayani.
“Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain,” tandasnya Iwan (Iin P).
![]()












